Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2016

KERANCUAN KEWENANGAN ANTARA DAERAH DAN DESA

Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur dan mengurus  rusan pemerintahan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam Sistem NKRI. Mengatur yang dimaksud adalah mengeluarkan dan menjalankan aturan main tentang apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan, sehingga mengikat kepada pihak-pihak yang berkepentingan . Kedua bertanggung jawab merencanakan, menganggarkan dan menjalankan kegiatan pembangunan dan pelayanan, serta menyelesaikan masalah yang muncul, misalnya karena posyandu merupakan kewenangan lokal, maka desa bertanggung jawab melembagakan posyandy kedalam perencanaan desa sekaligus menganggarkan utnuk kebutuhan posyandu termasuk menyelesaikan masalah yang muncul. Ketiga memutuskan dan menjalankan alokasi sumberdaya baik dana, peralatan maupun personil dalam kegiatan pembangunan dan pelayanan , termasuk membagi sumberdaya kepada penerima manfaat. Sebagai co...