Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur dan mengurus rusan pemerintahan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam Sistem NKRI. Mengatur yang dimaksud adalah mengeluarkan dan menjalankan aturan main tentang apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan, sehingga mengikat kepada pihak-pihak yang berkepentingan . Kedua bertanggung jawab merencanakan, menganggarkan dan menjalankan kegiatan pembangunan dan pelayanan, serta menyelesaikan masalah yang muncul, misalnya karena posyandu merupakan kewenangan lokal, maka desa bertanggung jawab melembagakan posyandy kedalam perencanaan desa sekaligus menganggarkan utnuk kebutuhan posyandu termasuk menyelesaikan masalah yang muncul. Ketiga memutuskan dan menjalankan alokasi sumberdaya baik dana, peralatan maupun personil dalam kegiatan pembangunan dan pelayanan , termasuk membagi sumberdaya kepada penerima manfaat. Sebagai co...
Institute for Regional Development and Studies (IRDeS) merupakan organisasi yang bergerak dalam bidang kajian dan pengembangan kawasan yang menjadi bagian strategi atas upaya – upaya pengembangan masyarakat dalam rangka mendorong dan menguatkan kesadaran masyarakat memperoleh hak-hak aktualisasi dalam mengembangkan berbagai potensi daerah secara adil dan bijaksana,Organisasi ini bersifat Independen dan Nirbala.