Langsung ke konten utama

KERANCUAN KEWENANGAN ANTARA DAERAH DAN DESA


Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur dan mengurus  rusan pemerintahan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam Sistem NKRI. Mengatur yang dimaksud adalah mengeluarkan dan menjalankan aturan main tentang apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan, sehingga mengikat kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Kedua bertanggung jawab merencanakan, menganggarkan dan menjalankan kegiatan pembangunan dan pelayanan, serta menyelesaikan masalah yang muncul, misalnya karena posyandu merupakan kewenangan lokal, maka desa bertanggung jawab melembagakan posyandy kedalam perencanaan desa sekaligus menganggarkan utnuk kebutuhan posyandu termasuk menyelesaikan masalah yang muncul. Ketiga memutuskan dan menjalankan alokasi sumberdaya baik dana, peralatan maupun personil dalam kegiatan pembangunan dan pelayanan , termasuk membagi sumberdaya kepada penerima manfaat. Sebagai contoh desa memutuskan alokasi dana sekian rupiah dan menetapkan personil pengelola posyandu. Mengurus berarti menjalankan, melaksanakan maupun merawat public goods yang telah diatur tersebut. Implementasi pembangunan maupun pelayanan publik merupakan bentuk konkret mengurus.Kewenangan mengatur dan mengurus tersebut ditujukan kepada urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Urusan pemerintahan pada dasarnya mencakup tiga fungsi yang dijalankan oleh pemerintah, yaitu: pengaturan (public regulation), pelayanan publik (public goods) dan pemberdayaan masyarakat (empowerment). Pengaturan merupakan kegiatan mengatur (membuat peraturan tentang perintah yang harus dijalankan dan larangan yang harus dihindari) tentang pemanfaatan barang-barang publik seperti pendidikan, kesehatan, jalan, laut, sungai, hutan, kebun, air, udara, uang dan lain-lain. Sedangkan pemberdayaan adalah fungsi pemerintah memperkuat kemampuan masyarakat  dalam mengakses atau memanfaatkan barang-barang publik tersebut serta mengembangkan potensi dan aset yang dimiliki masyarakat.Dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, apa yang disebut urusan pemerintahan tersebut sudah diatur dan diurus oleh pemerintah, bahkan sudah dibagi habis kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan UU No. 22/2014 dan undang-undang sektoral lainnya. Apa yang disebut kepentingan masyarakat setempat sebenarnya juga tercakup sebagai urusan pemerintahan. Tetapi ada perbedaan khusus antara urusan pemerintahan dengan kepentingan masyarakat setempat. Urusan pemerintahan berkaitan dengan pelayanan publik kepada warga yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Sementara kepentingan masyarakat setempat adalah kebutuhan bersama masyarakat yang terkait dengan penghidupan dan kehidupan sehari-hari masyarakat, muncul dari prakarsa masyarakat, berskala dan bersifat lokal (setempat), dan terkadang belum tercakup dalam peraturan dan kebijakan pemerintah.
Ada banyak contoh kepentingan masyarakat setempat. Sungai yang melintasi antardesa merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Tetapi masyarakat beberapa desa di tepian sungai itu mempunyai kebutuhan menangkap air sungai untuk pengairan sawah dan pengembangan perikanan darat. Kemudian beberapa desa mengambil prakarsa untuk menangkap (mengalirkan) air sungai itu dengan persetujuan bupati. Jadilah saluran air yang digunakan masyarakat untuk mengairi sawah dan kolam ikan darat. Karena itu menangkap air sungai beserta pengaturannya merupakan kepentingan masyarakat setempat yang menjadi kewenangan desa.Untuk memilah kewenangan antara desa dan daerah maka perlu dibuat aturan tentang kewenangan dengan melakukan identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul dan lokal berskala desa. Pentingnya penegasan tentang kewenangan ini berangkat dari pengalaman IRDeS selama 2 bulan menemani beberapa Desa di Kabupaten Situbondo dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Mengengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Pembangunan Pemerintah Desa (RKP Desa). Misalnya di Desa Curah Suri Kecamatan Jatibanteng. Desa ini pernah merencanakan pembangunan jalan yang ditetapkan dalam APB Desa, tanpa sepengetahuan desa ternyata masuk program dari Dinas PU yang juga akan membangun jalan di lokasi sama seperti yang desa anggarkan dalam APB Desa.Beberapa desa masih ragu dalam merencanakan Pembangunan di Desa. Karena Bingung tentang kewenangan. Artinya masih Terjadi kerancuan kewenangan antara desa dan Daerah. Maka daerah perlu membuat regulasi tentang kewenangan desa yang kemudian ditindak lanjuti oleh desa dengan menetapkan peraturan desa (Perdes) tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa sesuai dengan situasi, kondisi dan kebutuhan Lokal.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

NODA DEMOKRASI KITA

“Information is an essential underpinning of democracy at every level. At its most general,democracy is  about the ability of individuals to participate effectively in decision-making that affects them.” (Toby Mendel) PARTAI POLITIK : APAKAH MASIH BISA DIPERTANGGUNGJAWABKAN? Dalam pengantar buku “ Freedom of Information : A comparative legal survey”, Toby Mende l mengutip pernyataantentangpentingnyasebuahinformasibagiorganisasi non pemerintah. Bagi mereka i nformasi adalah oksigen bagi demokrasi. Hal ini memang sangat masuk akal, mengingat demokrasi adalah konsep yang mempersilahkan semua warga n egara untuk berperan serta dalam proses pengambilan keputusan. Dalam suasana demokratis, maka informasi adalah hal yang mutlak harus dimiliki. Bahkan untuk dapat memilih calon DPR atau kepala desa sekali pun, harus didasari dengan informasi terkait profil dan  track record dar i para calon agar dapat memilih calon yang tepat dan benar-benar berjuang untuk rakyat. Oleh k...

Kunjungan Menteri Desa Ke Desa Agel

Warga Desa Agel memadati jalan untuk bersalaman langsung dengan Menteri Desa Kunjungan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi ke Situbondo merupakan yang pertama sejak dilahirkannya Undang-undang tentang Desa. Desa Agel Kecamatan Jangkar menjadi Tuan Rumah Pada kunjungan kali ini, berdasarkan dari hasil kepakatan dan diskusi para Kepala Desa yang terhimpun dalam Aliansi Kepala Desa Situbondo atau disingkat AKaDS [1] yang didorong oleh IRDeS [2] Situbondo ­ . Konsep Acara Kunjungan tersebut dikemas dalam bentuk Pameran Potensi Desa dengan Tema : “ BUM Desa sebagai Pondasi Membangun Kesejahteraan Masyarakat”. Tujuannya adalah : 1.       Meningkatkan perekonomian Desa; 2.       mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa; 3.       meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi Ekonomi Desa; 4.       Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa ...

Training Penguatan Pemantauan Pilpres 2014

Diskusi Bermain Peran  Cendana.- Setelah dilaksanakannya Diskusi Publik yang bertempat di Hotel Sidomuncul I,Rekan - rekan Jaringan melanjutkan dengan kegiatan Training Penguatan Pemantauan Pilpres 2014 yang bertempat di Sekretariat IRDeS Gang Cendana RT/RW : 01/01 Ling. Karang Asem Patokan Situbondo.Kegiatannya dikemas Santai lesehan sambil menikmati Kopi. Materi pertama  tentang tori-teori pemantauan, tahapan pemantauan ,pembagian buku pedoman Advokasi pendidikan dan Pelayanan Publik. Peserta juga menyampaikan beberapa kejadian-kejadian praktik politik uang menjelang pemilu. Praktik tersebut  sering terjadi di Panwaslu,KPU,Pemerintah Daerah juga masyarakat. Namun tidak ada tindak lanjut dari Panwaslu Kabupaten Situbondo terhadap kasus-kasus tersebut.  Untuk menjawab persoalan-persoalan tersebut, dilakukan Pembagian peran, ada yang berperan menjadi Penyelenggara KPU, Panwaslu, Masyarakat dan Pemerintah Daerah. Setiap tokoh yang berperan di dalam simulasi te...