Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang
berwenang mengatur dan mengurus rusan pemerintahan kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, hak tradisional yang
diakui dan dihormati dalam Sistem NKRI. Mengatur yang dimaksud adalah
mengeluarkan dan menjalankan aturan main tentang apa yang boleh dilakukan dan
tidak boleh dilakukan, sehingga mengikat kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Kedua bertanggung jawab merencanakan, menganggarkan dan menjalankan kegiatan
pembangunan dan pelayanan, serta menyelesaikan masalah yang muncul, misalnya
karena posyandu merupakan kewenangan lokal, maka desa bertanggung jawab
melembagakan posyandy kedalam perencanaan desa sekaligus menganggarkan utnuk
kebutuhan posyandu termasuk menyelesaikan masalah yang muncul. Ketiga
memutuskan dan menjalankan alokasi sumberdaya baik dana, peralatan maupun
personil dalam kegiatan pembangunan dan pelayanan , termasuk membagi sumberdaya
kepada penerima manfaat. Sebagai contoh desa memutuskan alokasi dana sekian
rupiah dan menetapkan personil pengelola posyandu. Mengurus berarti
menjalankan, melaksanakan maupun merawat public goods yang telah diatur
tersebut. Implementasi pembangunan maupun pelayanan publik merupakan bentuk
konkret mengurus.Kewenangan
mengatur dan mengurus tersebut ditujukan kepada urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat. Urusan pemerintahan pada dasarnya mencakup
tiga fungsi yang dijalankan oleh pemerintah, yaitu: pengaturan (public regulation), pelayanan publik (public goods) dan pemberdayaan
masyarakat (empowerment). Pengaturan
merupakan kegiatan mengatur (membuat peraturan tentang perintah yang harus
dijalankan dan larangan yang harus dihindari) tentang pemanfaatan barang-barang
publik seperti pendidikan, kesehatan, jalan, laut, sungai, hutan, kebun, air,
udara, uang dan lain-lain. Sedangkan pemberdayaan adalah fungsi pemerintah
memperkuat kemampuan masyarakat dalam
mengakses atau memanfaatkan barang-barang publik tersebut serta mengembangkan
potensi dan aset yang dimiliki masyarakat.Dalam
penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, apa yang disebut urusan pemerintahan
tersebut sudah diatur dan diurus oleh pemerintah, bahkan sudah dibagi habis
kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota
sesuai dengan UU No. 22/2014 dan
undang-undang sektoral lainnya. Apa yang disebut kepentingan masyarakat
setempat sebenarnya juga tercakup sebagai urusan pemerintahan. Tetapi ada
perbedaan khusus antara urusan pemerintahan dengan kepentingan masyarakat
setempat. Urusan pemerintahan berkaitan dengan pelayanan publik kepada warga
yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Sementara kepentingan
masyarakat setempat adalah kebutuhan bersama masyarakat yang terkait dengan
penghidupan dan kehidupan sehari-hari masyarakat, muncul dari prakarsa
masyarakat, berskala dan bersifat lokal (setempat), dan terkadang belum
tercakup dalam peraturan dan kebijakan pemerintah.
Ada banyak
contoh kepentingan masyarakat setempat. Sungai yang melintasi antardesa
merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah
kabupaten/kota. Tetapi masyarakat beberapa desa di tepian sungai itu mempunyai
kebutuhan menangkap air sungai untuk pengairan sawah dan pengembangan perikanan
darat. Kemudian beberapa desa mengambil prakarsa untuk menangkap (mengalirkan)
air sungai itu dengan persetujuan bupati. Jadilah saluran air yang digunakan
masyarakat untuk mengairi sawah dan kolam ikan darat. Karena itu menangkap air
sungai beserta pengaturannya merupakan kepentingan masyarakat setempat yang
menjadi kewenangan desa.Untuk memilah
kewenangan antara desa dan daerah maka perlu dibuat aturan tentang kewenangan
dengan melakukan identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal
usul dan lokal berskala desa. Pentingnya penegasan tentang kewenangan ini
berangkat dari pengalaman IRDeS selama 2 bulan menemani beberapa Desa di
Kabupaten Situbondo dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Mengengah Desa
(RPJM Desa) dan Rencana Pembangunan Pemerintah Desa (RKP Desa). Misalnya di
Desa Curah Suri Kecamatan Jatibanteng. Desa ini pernah merencanakan pembangunan
jalan yang ditetapkan dalam APB Desa, tanpa sepengetahuan desa ternyata masuk program
dari Dinas PU yang juga akan membangun jalan di lokasi sama seperti yang desa
anggarkan dalam APB Desa.Beberapa desa masih ragu dalam merencanakan Pembangunan di Desa. Karena Bingung tentang kewenangan. Artinya masih Terjadi kerancuan kewenangan antara desa dan Daerah. Maka daerah perlu membuat regulasi tentang kewenangan desa yang kemudian ditindak lanjuti oleh desa dengan menetapkan peraturan desa (Perdes) tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa sesuai dengan situasi, kondisi dan kebutuhan Lokal.
13-14 Juni 2015 Proklamasi 1945 merupakan tonggak awal Indonesia menjadi sebuah Negara dengan sistem pemerintahan Demokrasi. Sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang- undang 1945 dan Pancasila yang berbunyi,”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Bentuknyapun beraneka ragam sejak era orde lama hingga era reformasi. Dimulai dari Demokrasi Parlementer, Demokrasi terpimpin, Demokrasi Pancasila hingga saat ini system demokrasi yang menjadi pilihan Indonesia masih belum menemukan bentuk yang paten. Semisal di Amerika Serikat yang dikenal dengan Demokrasi Liberal. Di era orde lama hingga orde baru, pemerintahan cenderung lebih sentralistik. Segala urusan bergantung pada kebijakan pemerintah pusat. Kebebasan rakyat untuk menyampaikan pendapat/aspirasi sangat dibatasi, bahkan tidak jarang para Aktivis yang melakukan gerakan kritis terhadap pemerintah, mendapatkan ancaman, pengasingan bahkan dibunuh. Militer digunakan oleh penguasa hanya...
Komentar