Langsung ke konten utama

Kunjungan Menteri Desa Ke Desa Agel

Warga Desa Agel memadati jalan untuk bersalaman langsung dengan Menteri Desa
Kunjungan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi ke Situbondo merupakan yang pertama sejak dilahirkannya Undang-undang tentang Desa. Desa Agel Kecamatan Jangkar menjadi Tuan Rumah Pada kunjungan kali ini, berdasarkan dari hasil kepakatan dan diskusi para Kepala Desa yang terhimpun dalam Aliansi Kepala Desa Situbondo atau disingkat AKaDS[1] yang didorong oleh IRDeS[2] Situbondo­.
Konsep Acara Kunjungan tersebut dikemas dalam bentuk Pameran Potensi Desa dengan Tema : “ BUM Desa sebagai Pondasi Membangun Kesejahteraan Masyarakat”. Tujuannya adalah :
  1. 1.      Meningkatkan perekonomian Desa;
  2. 2.      mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
  3. 3.      meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi Ekonomi Desa;
  4. 4.      Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/ atau dengan pihak ketiga;
  5. 5.      membuka lapangan kerja;
  6. 6.      meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa; dan
  7. 7.      meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan Pendapatan Asli Desa.

Pemotongan Pita Pembukaan Pameran BUM Desa
Untuk mewujudkan itu semua, Para Kepala Desa melalui AKaDS, memperkuat Komitmen dengan melakukan Penandatangan Nota Kesepahaman untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Bersama yang disaksikan secara langsung oleh Bapak Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi (Eko Putro Sandjojo), Anggota DPR-RI (Ir. Nasim Khan) dan Bapak  Bupati Situbondo (H. Dadang Wigiarto, SH).

Menteri Desa dan Stakeholder Situbondo
Karna dalam Kajian yang dilakukan oleh AKaDS bersama IRDeS, banyak potensi Desa di Situbondo berupa sumber daya alam, keterampilan, Keahlian dan lain sebagainya yang belum dikelolah secara Optimal oleh Desa. Maka, Harapannyasetelah acara ini muncul kesadaran dari Pemerintah Desa ataupun Masyarakat Desa untuk mengembangkan Perekonomian Desa melalui BUM Desa dengan membangun hubungan kerjasama antar Desa, Antar Kabupaten, dengan Kementrian ataupun dengan Pihak Swasta.
Tinjauan Menteri Desa di Stand BUM Desa

Jika Desa mampu menjalankan fungsi itu semua, maka kesejahteraan masyarakat akan tercapai. Sehingga Desa akan mampu bertenaga secara sosial, berdaulat secara politik, berdaya secara ekonomi dan bermartabat secara budaya. Inilah cita-cita yang hendak dicapai dengan lahirnya Undang-undang Desa.







[1] AKaDS merupakan Aliansi Kepala Desa Situbondo yang dikoordinatori oleh Sucipto (Kepala Desa Kesambirampak ) dan Sekretaris Moh. Samsuri Abbas (Kepala Desa Curah Cottok).
[2] IRDeS merupakan Organisasi Masyarakat Sipil yang Konsen dalam Penguatan Desa dalam Tata Kelola Pemerintah Desa yang baik, Pemberdayaan Masyarakat ,Pengembangan Ekonomi Desa dan lain sebagainya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diskusi Publik UU Desa Dalam Kerangka Kerja Desentralisasi dan Tata Kelola Desa

Pemantauan Pemilu Legislatif 2014

Jakorjatim.com- Pada tahun ini IRDeS akan melakukan Pemantauan Pemilu Legislatif di Situbondo bekerjasama dengan beberapa Jaringan anti Korupsi Jawa Timur. Hasil pertemuan yang dilaksanakan pada hari kamis tanggal 03 April  2014 yang bertempat di Kantor LBHI Surabaya,membahas tentang model advokasi pemantauan pemilu yaitu melalui tekanan  Politik (Publikasi Media), Peradilan dan Pendidikan Politik. Tahapan pemantauan adalah dimulai dari masa Kampanye,masa tenang, Pungut Hitung dan Rekapitulasi.  Di masa kampanye ada beberapa hal yang bisa diangkat menjadi kasuistik pelanggaran yaitu : Pembagian barang/jasa,mobilisasi pemilih dengan mengumpulkan KTP,Pembagian Uang baik secaa langsung ataupun tidak langsung,Mobilisasi Non Pemilih ( Membawa anak kecil dalam pelaksanaan Kampanye),Pelanggaran Lalu Lintas ( Melakukan Konvoi secara Ugal-ugalan di tengah jalan),Penggunaan Fasilitas negara oleh pejabat/caleg,Kampanye Hitam dan lain-lain. Pada masa tenang yang sering terja...