Warga Desa Agel memadati jalan untuk bersalaman langsung dengan Menteri Desa |
Kunjungan
Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi ke Situbondo merupakan yang pertama sejak
dilahirkannya Undang-undang tentang Desa. Desa Agel Kecamatan Jangkar menjadi Tuan
Rumah Pada kunjungan kali ini, berdasarkan dari hasil kepakatan dan diskusi
para Kepala Desa yang terhimpun dalam Aliansi Kepala Desa Situbondo atau
disingkat AKaDS[1]
yang didorong oleh IRDeS[2]
Situbondo.
Konsep
Acara Kunjungan tersebut dikemas dalam bentuk Pameran Potensi Desa dengan Tema
: “ BUM Desa sebagai Pondasi Membangun Kesejahteraan Masyarakat”. Tujuannya
adalah :
- 1. Meningkatkan perekonomian Desa;
- 2. mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
- 3. meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi Ekonomi Desa;
- 4. Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/ atau dengan pihak ketiga;
- 5. membuka lapangan kerja;
- 6. meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa; dan
- 7. meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan Pendapatan Asli Desa.
Pemotongan Pita Pembukaan Pameran BUM Desa |
Untuk
mewujudkan itu semua, Para Kepala Desa melalui AKaDS, memperkuat Komitmen
dengan melakukan Penandatangan Nota Kesepahaman untuk membentuk Badan Usaha
Milik Desa (BUM Desa) Bersama yang disaksikan secara langsung oleh Bapak
Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi (Eko Putro Sandjojo), Anggota DPR-RI (Ir.
Nasim Khan) dan Bapak Bupati Situbondo
(H. Dadang Wigiarto, SH).
Menteri Desa dan Stakeholder Situbondo |
Karna dalam
Kajian yang dilakukan oleh AKaDS bersama IRDeS, banyak potensi Desa di Situbondo
berupa sumber daya alam, keterampilan, Keahlian dan lain sebagainya yang belum
dikelolah secara Optimal oleh Desa. Maka, Harapannyasetelah acara ini muncul
kesadaran dari Pemerintah Desa ataupun Masyarakat Desa untuk mengembangkan Perekonomian
Desa melalui BUM Desa dengan membangun hubungan kerjasama antar Desa, Antar
Kabupaten, dengan Kementrian ataupun dengan Pihak Swasta.
Tinjauan Menteri Desa di Stand BUM Desa |
Jika Desa mampu menjalankan fungsi itu semua, maka kesejahteraan
masyarakat akan tercapai. Sehingga Desa akan mampu bertenaga secara sosial,
berdaulat secara politik, berdaya secara ekonomi dan bermartabat secara budaya.
Inilah cita-cita yang hendak dicapai dengan lahirnya Undang-undang Desa.
[1] AKaDS merupakan Aliansi Kepala Desa Situbondo yang dikoordinatori
oleh Sucipto (Kepala Desa Kesambirampak ) dan Sekretaris Moh. Samsuri Abbas
(Kepala Desa Curah Cottok).
[2] IRDeS merupakan Organisasi Masyarakat Sipil yang Konsen dalam
Penguatan Desa dalam Tata Kelola Pemerintah Desa yang baik, Pemberdayaan
Masyarakat ,Pengembangan Ekonomi Desa dan lain
sebagainya.
Komentar