Langsung ke konten utama

Kunjungan Menteri Desa Ke Desa Agel

Warga Desa Agel memadati jalan untuk bersalaman langsung dengan Menteri Desa
Kunjungan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi ke Situbondo merupakan yang pertama sejak dilahirkannya Undang-undang tentang Desa. Desa Agel Kecamatan Jangkar menjadi Tuan Rumah Pada kunjungan kali ini, berdasarkan dari hasil kepakatan dan diskusi para Kepala Desa yang terhimpun dalam Aliansi Kepala Desa Situbondo atau disingkat AKaDS[1] yang didorong oleh IRDeS[2] Situbondo­.
Konsep Acara Kunjungan tersebut dikemas dalam bentuk Pameran Potensi Desa dengan Tema : “ BUM Desa sebagai Pondasi Membangun Kesejahteraan Masyarakat”. Tujuannya adalah :
  1. 1.      Meningkatkan perekonomian Desa;
  2. 2.      mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
  3. 3.      meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi Ekonomi Desa;
  4. 4.      Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/ atau dengan pihak ketiga;
  5. 5.      membuka lapangan kerja;
  6. 6.      meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa; dan
  7. 7.      meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan Pendapatan Asli Desa.

Pemotongan Pita Pembukaan Pameran BUM Desa
Untuk mewujudkan itu semua, Para Kepala Desa melalui AKaDS, memperkuat Komitmen dengan melakukan Penandatangan Nota Kesepahaman untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Bersama yang disaksikan secara langsung oleh Bapak Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi (Eko Putro Sandjojo), Anggota DPR-RI (Ir. Nasim Khan) dan Bapak  Bupati Situbondo (H. Dadang Wigiarto, SH).

Menteri Desa dan Stakeholder Situbondo
Karna dalam Kajian yang dilakukan oleh AKaDS bersama IRDeS, banyak potensi Desa di Situbondo berupa sumber daya alam, keterampilan, Keahlian dan lain sebagainya yang belum dikelolah secara Optimal oleh Desa. Maka, Harapannyasetelah acara ini muncul kesadaran dari Pemerintah Desa ataupun Masyarakat Desa untuk mengembangkan Perekonomian Desa melalui BUM Desa dengan membangun hubungan kerjasama antar Desa, Antar Kabupaten, dengan Kementrian ataupun dengan Pihak Swasta.
Tinjauan Menteri Desa di Stand BUM Desa

Jika Desa mampu menjalankan fungsi itu semua, maka kesejahteraan masyarakat akan tercapai. Sehingga Desa akan mampu bertenaga secara sosial, berdaulat secara politik, berdaya secara ekonomi dan bermartabat secara budaya. Inilah cita-cita yang hendak dicapai dengan lahirnya Undang-undang Desa.







[1] AKaDS merupakan Aliansi Kepala Desa Situbondo yang dikoordinatori oleh Sucipto (Kepala Desa Kesambirampak ) dan Sekretaris Moh. Samsuri Abbas (Kepala Desa Curah Cottok).
[2] IRDeS merupakan Organisasi Masyarakat Sipil yang Konsen dalam Penguatan Desa dalam Tata Kelola Pemerintah Desa yang baik, Pemberdayaan Masyarakat ,Pengembangan Ekonomi Desa dan lain sebagainya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sekolah Demokrasi

13-14 Juni 2015 Proklamasi 1945 merupakan tonggak awal Indonesia menjadi sebuah Negara dengan sistem pemerintahan Demokrasi. Sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang- undang 1945 dan Pancasila yang berbunyi,”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Bentuknyapun beraneka ragam sejak era orde lama hingga era reformasi. Dimulai dari Demokrasi Parlementer, Demokrasi terpimpin, Demokrasi Pancasila hingga saat ini system demokrasi yang menjadi pilihan Indonesia masih belum menemukan bentuk yang paten. Semisal di Amerika Serikat yang dikenal dengan Demokrasi Liberal. Di era orde lama hingga orde baru, pemerintahan cenderung lebih sentralistik. Segala urusan bergantung pada kebijakan pemerintah pusat. Kebebasan rakyat untuk menyampaikan pendapat/aspirasi sangat dibatasi, bahkan tidak jarang para Aktivis yang melakukan gerakan kritis terhadap pemerintah, mendapatkan ancaman, pengasingan bahkan dibunuh. Militer digunakan oleh penguasa hanya...

Pola Relasi Kades dan BPD

Proses Musyawarah Warga yang Demokratis Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah representasi masyarakat desa yang dilembagakan secara formal dalam lembaga kemasyarakatan desa, merupakan institusi demokratis perwakilan desa, Meskipun bukanlah perlemen atau lembaga legislatif seperti DPR. Menurut UU No. 6 tahun 2014, BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Kedudukannya sebagai lembaga desa yang terlibat melaksanakan fungsi pemerintahan, tetapi tidak secara penuh ikut mengatur dan mengurus desa. Terdapat 2 fungsi BPD yaitu, fungsi hukum/legislasi dan fungsi politik. Pada fungsi hukum, Kewenangannya sebatas membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, tidak ada kewenangan menetapkan peraturan desa. sementara pada Regulasi sebelumnya UU No. 32 tahun 2004, fungsi hukumnya menetapkan peraturan desa bersama kepala desa. Jadi Fu...

Kajian Rutin Anggaran

Rutinitas.- Secara rutin IRDeS melakukan kajian tentang Proses Perencanaan dan Penganggaran baik dari tingkat Desa,kecamatan hingga Kabupaten. Kajian ini merupakan komitmen untuk meningkatkan kapasitas anggota dan masyarakat agar perencanaan dan penganggaran di daerah sesuai dengan prinsip Akuntabilitas, Transparansi, Partisipatif dan Kesetaraan. Selain kajian, IRDeS pada bulan Februari melakukan monitoring musrembangcam di 17 Kecamatan di Kabupaten Situbondo.Temuan yang menarik dari monitoring tersebut adalah masih ada kecamatan yang dalam pelaksanaan Musrembangnya belum taat terhadap Regulasi yang diatur dalam Perbup Nomer 01 tahun 2014 tentang  Petunjuk Tekhnis pelaksanaan Musyawarah Perencanaan dan pembangunan ( Musrembangcam ) Kabupaten Situbondo tahun 2014. Artinya bahwa Proses Musrembang dilakukan hanya untuk menggugurkan kewajiban. Sejak Pra, Pelaksanaan hingga Pasca pelaksanaan Musrembangcam, ada beberapa hal yang belum dipenuhi ,salah satunya adalah belum meyebarnya ...