Langsung ke konten utama

Kajian Rutin Anggaran

Rutinitas.-Secara rutin IRDeS melakukan kajian tentang Proses Perencanaan dan Penganggaran baik dari tingkat Desa,kecamatan hingga Kabupaten. Kajian ini merupakan komitmen untuk meningkatkan kapasitas anggota dan masyarakat agar perencanaan dan penganggaran di daerah sesuai dengan prinsip Akuntabilitas, Transparansi, Partisipatif dan Kesetaraan.
Selain kajian, IRDeS pada bulan Februari melakukan monitoring musrembangcam di 17 Kecamatan di Kabupaten Situbondo.Temuan yang menarik dari monitoring tersebut adalah masih ada kecamatan yang dalam pelaksanaan Musrembangnya belum taat terhadap Regulasi yang diatur dalam Perbup Nomer 01 tahun 2014 tentang  Petunjuk Tekhnis pelaksanaan Musyawarah Perencanaan dan pembangunan ( Musrembangcam ) Kabupaten Situbondo tahun 2014. Artinya bahwa Proses Musrembang dilakukan hanya untuk menggugurkan kewajiban.
Sejak Pra, Pelaksanaan hingga Pasca pelaksanaan Musrembangcam, ada beberapa hal yang belum dipenuhi ,salah satunya adalah belum meyebarnya informasi tentang akan dilaksanakannya Musrembangcam.Sehingga masyarakat acuh tak acuh terhadap pelaksanaan musrembang. Dalam peraturan Bupati ( Perbup no.1 tahun 2014) semestinya tim penyelenggara sekurang-kurangnya berjumlah 7 orang yang 30% berasal dari unsur perempuan. Tetapi kenyataannya dari hasil Monitoring musrembangcam yang dilakukan oleh IRDeS, komposisi dari Tim penyelenggara belum memenuhi persyaratan tersebut. Rata-rata tim penyelenggara berasal dari Aparatur Pemerintahan dan pemenuhan kouta perempuan masih rendah.
Selain itu, Tidak ada pembahasan tentang tata tertib pelaksanaan Musrembangcam. Sehingga yang sering terjadi adalah Forum tidak terarah. Peserta mengalami kebingungan ketika mengikuti proses musrembang.Karena tahapan-tahapan yang semestinya dilakukan,malah dilewati oleh Forum yang tidak terarah.
"APBD adalah Hak Rakyat"
Contoh diatas merupakan hanya beberapa bagian proses yang ditemukan oleh Tim Monitoring IRDeS. Sebenarnya masih banyak temuan-temuan yang belum sesuai dengan Perbup No.01 tahun 2014.Temuan hasil monitoring tersebut akan menjadi bahan evaluasi terhadap proses pelaksanaan musrembang di tahun selanjutnya.(Adm/IRDeS/16/04/2014)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kunjungan Menteri Desa Ke Desa Agel

Warga Desa Agel memadati jalan untuk bersalaman langsung dengan Menteri Desa Kunjungan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi ke Situbondo merupakan yang pertama sejak dilahirkannya Undang-undang tentang Desa. Desa Agel Kecamatan Jangkar menjadi Tuan Rumah Pada kunjungan kali ini, berdasarkan dari hasil kepakatan dan diskusi para Kepala Desa yang terhimpun dalam Aliansi Kepala Desa Situbondo atau disingkat AKaDS [1] yang didorong oleh IRDeS [2] Situbondo ­ . Konsep Acara Kunjungan tersebut dikemas dalam bentuk Pameran Potensi Desa dengan Tema : “ BUM Desa sebagai Pondasi Membangun Kesejahteraan Masyarakat”. Tujuannya adalah : 1.       Meningkatkan perekonomian Desa; 2.       mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa; 3.       meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi Ekonomi Desa; 4.       Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa ...

NODA DEMOKRASI KITA

“Information is an essential underpinning of democracy at every level. At its most general,democracy is  about the ability of individuals to participate effectively in decision-making that affects them.” (Toby Mendel) PARTAI POLITIK : APAKAH MASIH BISA DIPERTANGGUNGJAWABKAN? Dalam pengantar buku “ Freedom of Information : A comparative legal survey”, Toby Mende l mengutip pernyataantentangpentingnyasebuahinformasibagiorganisasi non pemerintah. Bagi mereka i nformasi adalah oksigen bagi demokrasi. Hal ini memang sangat masuk akal, mengingat demokrasi adalah konsep yang mempersilahkan semua warga n egara untuk berperan serta dalam proses pengambilan keputusan. Dalam suasana demokratis, maka informasi adalah hal yang mutlak harus dimiliki. Bahkan untuk dapat memilih calon DPR atau kepala desa sekali pun, harus didasari dengan informasi terkait profil dan  track record dar i para calon agar dapat memilih calon yang tepat dan benar-benar berjuang untuk rakyat. Oleh k...

Konferensi Masyarakat Sipil Jawa Timur

Konferensi Masyarakat Sipil Jawa Timur Malang. -Sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil mengadakan pertemuan pada tanggal 10-12 Maret 2015 bertempat di Kota Batu Malang yang kemudian pertemuan tersebut diberi nama Konferensi Masyarakat Sipil (KMS) Jawa Timur .Tujuan dari konferensi tersebut adalah tersusunnya prioritas isu serta agenda aksi bersama masyarakat sipil guna mewujudkan kualitas demokrasi di Jawa Timur. Berkaitan dengan ini, Konferensi Masyarakat Sipil Jawa Timur telah melahirkan beberapa poin agenda aksi yang terdiri dari empat aspek secara umum, yakni L liberalisasi ekonomi, penegakan hukum, demokratisasi, dan hak asasi manusia. Dalam hal Liberalisasi Ekonomi Konferensi Masyarakat Sipil mendesak untuk segera dibentuk UU payung dan Evaluasi Regulasi yang mengancam seluruh sumber-sumber kehidupan. Kemudian mendesak juga untuk segera dilakukan moratorium alih fungsi lahan dan kawasan, tinjau ulang ijin lama, hentikan pemberian ijin baru, berikan apresiasi terhadap inisia...