Rutinitas.-Secara rutin IRDeS melakukan kajian tentang Proses Perencanaan dan
Penganggaran baik dari tingkat Desa,kecamatan hingga Kabupaten. Kajian ini
merupakan komitmen untuk meningkatkan kapasitas anggota dan masyarakat agar
perencanaan dan penganggaran di daerah sesuai dengan prinsip Akuntabilitas,
Transparansi, Partisipatif dan Kesetaraan.
Selain kajian, IRDeS pada bulan Februari melakukan
monitoring musrembangcam di 17 Kecamatan di Kabupaten Situbondo.Temuan yang
menarik dari monitoring tersebut adalah masih ada kecamatan yang dalam
pelaksanaan Musrembangnya belum taat terhadap Regulasi yang diatur dalam Perbup
Nomer 01 tahun 2014 tentang Petunjuk Tekhnis pelaksanaan Musyawarah
Perencanaan dan pembangunan ( Musrembangcam ) Kabupaten Situbondo tahun 2014.
Artinya bahwa Proses Musrembang dilakukan hanya untuk menggugurkan kewajiban.
Sejak Pra, Pelaksanaan hingga Pasca pelaksanaan
Musrembangcam, ada beberapa hal yang belum dipenuhi ,salah satunya adalah belum
meyebarnya informasi tentang akan dilaksanakannya Musrembangcam.Sehingga
masyarakat acuh tak acuh terhadap pelaksanaan musrembang. Dalam peraturan
Bupati ( Perbup no.1 tahun 2014) semestinya tim penyelenggara
sekurang-kurangnya berjumlah 7 orang yang 30% berasal dari unsur perempuan. Tetapi
kenyataannya dari hasil Monitoring musrembangcam yang dilakukan oleh IRDeS,
komposisi dari Tim penyelenggara belum memenuhi persyaratan tersebut. Rata-rata
tim penyelenggara berasal dari Aparatur Pemerintahan dan pemenuhan kouta
perempuan masih rendah.
Selain itu, Tidak ada pembahasan tentang tata tertib
pelaksanaan Musrembangcam. Sehingga yang sering terjadi adalah Forum tidak
terarah. Peserta mengalami kebingungan ketika mengikuti proses
musrembang.Karena tahapan-tahapan yang semestinya dilakukan,malah dilewati oleh
Forum yang tidak terarah.
"APBD adalah Hak Rakyat" |
Komentar