Langsung ke konten utama

Diskusi Publik Menuju Pilpres 2014

Pasirputih.-Institute for Regional Development and Studies (IRDeS) bekerjasama dengan MCW (Malang Corruption Watch) dan ICW (Indonesia Corruption Watch) yang tergabung dalam Jaringan Anti Korupsi Jawa Timur (JAKORJATIM) pada hari Sabtu (06/06/2014) melakukan diskusi publik dengan Tema "Penguatan Pemantauan Pilpres 2014 menuju Pemilu yang Bersih" bertempat di Hotel Sidomuncul I Pasir Putih Situbondo. Kegiatan tersebut dihadiri sebanyak 40 orang yang berasal dari unsur Pimpinan Partai Politik, Akademisi, Organisasi Masyarakat/NGO dan juga beberapa Media Lokal/Nasional.
Gambar 1.1 Diskusi Publik 
Kegiatan diawali dengan pemaparan hasil pemantauan Pemilu Legislatif 2014 oleh saudara Akmal selaku Koordinator Pemantau Politik Uang dari MCW. Dari hasil pemantauannya di beberapa kota/Kabupaten di Jawa Timur, Kota Malang mendapatkan nilai tertinggi dalam praktik Politik uang kemudian diperingkat kedua Kabupaten Pasuruan dan posisi ketiga Kabupaten Sidoarjo serta beberapa kabupaten lainnya termasuk Kabupaten Situbondo yang juga terdapat praktek politik Uang. Hal tersebut mengindikasikan bahwa warga masyarakat telah memiliki keberanian untuk mengadu meskipun belum mencapai tahapan investigasi. Sementara daerah - daerah lain yang belum tercantum atau tidak ditemukan adanya temuan, bukan berarti bersih dari praktik koruptif, tetapi ada dua Kemungkinan.Pertama, daerah tersebut memang bersih dari praktik-praktik politik uang. Kedua, daerah-daerah tersebut memiliki intensitas intimidasi dan kekerasan yang sangat besar hingga mencegah warga untuk melapor ataupun mengadukan.Temuan-temuan dilapangan sebenarnya sangat banyak, namun tidak semua bisa didokumentasikan karena keterbatasan tenaga pemantau.
1.2 Peserta berasal dari Unsur Parpol,
Akademisi,Ormas/NGO dan Media
Acara Kemudian dilanjutkan dengan Keynote Speaker oleh Bupati Situbondo.Point penting yang perlu digaris bawahi adalah bahwa politik Uang harus segera diberantas agar tidak merusak mental masyarakat. Menurutnya, adanya praktik politik uang bukan karena sistem, tetapi dikarenakan Moral yang kurang baik. Maka dari itu, Kabupaten Situbondo untuk bisa menekan Kemerosotan Moral, dilakukan pendekatan secara keagamaan melalui Pelantunan Sholawat Nariyah Sesuai dengan amanat Ulama Situbondo (Alm) Kiai Haji Sufyan Pengasuh Pondok Pesantren Sumber Bunga Sletreng Situbondo.
Setelah Keynote Speaker oleh Bapak H. Dadang Wigiarto,S.H, Acara Kemudian dilanjutkan Diskusi Publik dengan Narasumber Saudara Zainuddin dari MCW dan Imam Nawawi dari Panwaslu Kabupaten Situbondo. Dalam  pemaparannya Panwaslu mengatakan bahwa Undang-undang tentang pemilu masih sangat lemah. Sehingga pihak Panwaslu tidak bisa bertindak secara tegas ketika menemukan pelanggaran di Lapangan. Lanjut dia, temuan - temuan tersebut sebenarnya sudah sering dilaporkan oleh masyarakat akan tetapi karena tidak cukup alat bukti, Laporan tersebut tidak bisa dilanjutkan.
Berbeda halnya dengan Pemaparan Zainuddin, menurutnya Panwaslu dibeberapa daerah dalam melaksanakan pengawasan hanya dalam rangka menggugurkan tugas saja. Pengerahan tenaga dalam pengawasan pesta demokrasi cenderung masih belum begitu maksimal dilakukan. Maka dia merekomendasikan, dalam pilpres mendatang panwaslu harus lebih tegas dalam menindak para pelaksana pemilu ataupun masyarakat yang melakukan praktik Politik Uang agar Demokrasi kita tidak ternodai.

1.3 Session Tanya Jawab
Diskusi menjadi lebih memanas ketika masuk dalam session tanya Jawab. Peserta Diskusi yang sebagian berasal dari Partai politik mempertanyakan kenetralan Panwaslu. Ada juga yang mempertanyakan sekaligus menawarkan diri untuk menjadi Relawan Pemantau Pemilu Presiden Mendatang. Intinya, Semua Elemen Masyarakat menginginkan Pemilu Mendatang menjadi pemilu yang bersih tanpa ada Praktek Money Politik. Mereka semua menginginkan Demokrasi yang Berkeadilan dan mampu mensejahterakan Masyarakat. (SZ/IR/2014) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sekolah Demokrasi

13-14 Juni 2015 Proklamasi 1945 merupakan tonggak awal Indonesia menjadi sebuah Negara dengan sistem pemerintahan Demokrasi. Sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang- undang 1945 dan Pancasila yang berbunyi,”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Bentuknyapun beraneka ragam sejak era orde lama hingga era reformasi. Dimulai dari Demokrasi Parlementer, Demokrasi terpimpin, Demokrasi Pancasila hingga saat ini system demokrasi yang menjadi pilihan Indonesia masih belum menemukan bentuk yang paten. Semisal di Amerika Serikat yang dikenal dengan Demokrasi Liberal. Di era orde lama hingga orde baru, pemerintahan cenderung lebih sentralistik. Segala urusan bergantung pada kebijakan pemerintah pusat. Kebebasan rakyat untuk menyampaikan pendapat/aspirasi sangat dibatasi, bahkan tidak jarang para Aktivis yang melakukan gerakan kritis terhadap pemerintah, mendapatkan ancaman, pengasingan bahkan dibunuh. Militer digunakan oleh penguasa hanya...

Pola Relasi Kades dan BPD

Proses Musyawarah Warga yang Demokratis Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah representasi masyarakat desa yang dilembagakan secara formal dalam lembaga kemasyarakatan desa, merupakan institusi demokratis perwakilan desa, Meskipun bukanlah perlemen atau lembaga legislatif seperti DPR. Menurut UU No. 6 tahun 2014, BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Kedudukannya sebagai lembaga desa yang terlibat melaksanakan fungsi pemerintahan, tetapi tidak secara penuh ikut mengatur dan mengurus desa. Terdapat 2 fungsi BPD yaitu, fungsi hukum/legislasi dan fungsi politik. Pada fungsi hukum, Kewenangannya sebatas membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, tidak ada kewenangan menetapkan peraturan desa. sementara pada Regulasi sebelumnya UU No. 32 tahun 2004, fungsi hukumnya menetapkan peraturan desa bersama kepala desa. Jadi Fu...

Kajian Rutin Anggaran

Rutinitas.- Secara rutin IRDeS melakukan kajian tentang Proses Perencanaan dan Penganggaran baik dari tingkat Desa,kecamatan hingga Kabupaten. Kajian ini merupakan komitmen untuk meningkatkan kapasitas anggota dan masyarakat agar perencanaan dan penganggaran di daerah sesuai dengan prinsip Akuntabilitas, Transparansi, Partisipatif dan Kesetaraan. Selain kajian, IRDeS pada bulan Februari melakukan monitoring musrembangcam di 17 Kecamatan di Kabupaten Situbondo.Temuan yang menarik dari monitoring tersebut adalah masih ada kecamatan yang dalam pelaksanaan Musrembangnya belum taat terhadap Regulasi yang diatur dalam Perbup Nomer 01 tahun 2014 tentang  Petunjuk Tekhnis pelaksanaan Musyawarah Perencanaan dan pembangunan ( Musrembangcam ) Kabupaten Situbondo tahun 2014. Artinya bahwa Proses Musrembang dilakukan hanya untuk menggugurkan kewajiban. Sejak Pra, Pelaksanaan hingga Pasca pelaksanaan Musrembangcam, ada beberapa hal yang belum dipenuhi ,salah satunya adalah belum meyebarnya ...