Langsung ke konten utama

Sekolah Demokrasi

13-14 Juni 2015
Proklamasi 1945 merupakan tonggak awal Indonesia menjadi sebuah Negara dengan sistem pemerintahan Demokrasi. Sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang- undang 1945 dan Pancasila yang berbunyi,”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Bentuknyapun beraneka ragam sejak era orde lama hingga era reformasi. Dimulai dari Demokrasi Parlementer, Demokrasi terpimpin, Demokrasi Pancasila hingga saat ini system demokrasi yang menjadi pilihan Indonesia masih belum menemukan bentuk yang paten. Semisal di Amerika Serikat yang dikenal dengan Demokrasi Liberal.
Di era orde lama hingga orde baru, pemerintahan cenderung lebih sentralistik. Segala urusan bergantung pada kebijakan pemerintah pusat. Kebebasan rakyat untuk menyampaikan pendapat/aspirasi sangat dibatasi, bahkan tidak jarang para Aktivis yang melakukan gerakan kritis terhadap pemerintah, mendapatkan ancaman, pengasingan bahkan dibunuh. Militer digunakan oleh penguasa hanya untuk meredam kemarahan rakyat yang kontra terhadap kebijakan pemerintah. Berbagai peristiwa meletus saat kedaulatan rakyat dikebiri oleh kesewenang-sewenangan penguasa .
Puncak kemarahan rakyat meletus pada mei 1998, dengan aksi Demonstrasi besar-besaran ribuan aktifis mahasiswa menuntut turunnya Presiden Soeharto karena dianggap sebagai tirani yang  sarat dengan tindakan Korupsi oleh penguasa. Puluhan orang menjadi korban kebringasan penguasa yang Otoriter. Namun dengan semangat yang menggebu-gebu, pada 21 Mei 1998 para demonstran berhasil mendesak Presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya. Maka selanjutnya masuklah Indonesia ke era Reformasi.
Reformasi ‘98 melahirkan Desentralisasi yang termaktub dalam UU No.22 tahun 1999 lalu UU. No. 32 tahun 2004 selanjutnya UU. No 9 tahun 2015 tentang pemerintah Daerah. Di Era desentralisasi yang diharapkan mampu memberikan arah yang lebih baik bagi demokrasi Indonesia. Namun harapan itu menjadi Awang-awang ketika semakin banyaknya  Pejabat yang melakukan tindakan-tindakan merugikan Negara. Misalnya korupsi semakin menjalar level atas sampai level bawah, baik provinsi, kabupaten bahkan sampai ke tingkatan desa dan RT.
Kondisi ini semakin parah dengan adanya gerakan pelemahan institusi KPK oleh oknum pejabat yang ingin melanggengkan kekuasaannya, liberalisasi ekonomi, konflik SARA, Kriminalisasi aktivis HAM, Utang luar negeri semakin tinggi dan lain sebagainya. Jika kondisi ini dibiarkan maka akan muncul ketidak stabilan Negara yang akan menumbalkan rakyat. ”Dimanakah ketentraman bisa ditemukan diantara berjuta manusia jika setiap genggam nasi yang masuk mulut harus dibayar dengan martabat mereka? Akan teruskah dibiarkan sebuah bangsa yang pernah mengukir keluhuran, keagungan di abad-abad lampaunya, merosot menjadi rombongan tukang catut, pencopet, pencuri, penipu dan menghabiskan sisa sejarahnya seperti kawanan serigala, saling mengakali dan saling menelan ?” (mahasiswa Indonesia:amarah suci editorial mahasiswa Indonesia edisi jawa barat 1967)

Berdasarkan kondisi tersebut,Institute for regional development and studies (IRDeS) sebagai lembaga yang bercita-cita melakukan penguatan terhadap masyarakat sipil berinisiatif untuk melakukan pendidikan politik melalui sekolah demokrasi dalam upaya membangun gerakan social. Tujuannya adalah untuk Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang strategi gerakan sosial dan meningkatkan partisipasi publik untuk terlibat secara aktif dalam setiap kebijakan public.Adapun target yang ingin dicapai adalah tersusunnya agenda gerakan social,terselenggaranya gerakan social (Pengorganisasian massa) berbasis kelembagaan,memiliki Kemampuan Leadership,melakukan advokasi perencanaan dan penganggaran, terlibat dalam proses pengambilan kebijakan Layanan Dasar Public.(1/06/2015)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pola Relasi Kades dan BPD

Proses Musyawarah Warga yang Demokratis Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah representasi masyarakat desa yang dilembagakan secara formal dalam lembaga kemasyarakatan desa, merupakan institusi demokratis perwakilan desa, Meskipun bukanlah perlemen atau lembaga legislatif seperti DPR. Menurut UU No. 6 tahun 2014, BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Kedudukannya sebagai lembaga desa yang terlibat melaksanakan fungsi pemerintahan, tetapi tidak secara penuh ikut mengatur dan mengurus desa. Terdapat 2 fungsi BPD yaitu, fungsi hukum/legislasi dan fungsi politik. Pada fungsi hukum, Kewenangannya sebatas membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, tidak ada kewenangan menetapkan peraturan desa. sementara pada Regulasi sebelumnya UU No. 32 tahun 2004, fungsi hukumnya menetapkan peraturan desa bersama kepala desa. Jadi Fu...

Kajian Rutin Anggaran

Rutinitas.- Secara rutin IRDeS melakukan kajian tentang Proses Perencanaan dan Penganggaran baik dari tingkat Desa,kecamatan hingga Kabupaten. Kajian ini merupakan komitmen untuk meningkatkan kapasitas anggota dan masyarakat agar perencanaan dan penganggaran di daerah sesuai dengan prinsip Akuntabilitas, Transparansi, Partisipatif dan Kesetaraan. Selain kajian, IRDeS pada bulan Februari melakukan monitoring musrembangcam di 17 Kecamatan di Kabupaten Situbondo.Temuan yang menarik dari monitoring tersebut adalah masih ada kecamatan yang dalam pelaksanaan Musrembangnya belum taat terhadap Regulasi yang diatur dalam Perbup Nomer 01 tahun 2014 tentang  Petunjuk Tekhnis pelaksanaan Musyawarah Perencanaan dan pembangunan ( Musrembangcam ) Kabupaten Situbondo tahun 2014. Artinya bahwa Proses Musrembang dilakukan hanya untuk menggugurkan kewajiban. Sejak Pra, Pelaksanaan hingga Pasca pelaksanaan Musrembangcam, ada beberapa hal yang belum dipenuhi ,salah satunya adalah belum meyebarnya ...