Langsung ke konten utama

Pemantauan Pemilu Legislatif 2014

Jakorjatim.com-Pada tahun ini IRDeS akan melakukan Pemantauan Pemilu Legislatif di Situbondo bekerjasama dengan beberapa Jaringan anti Korupsi Jawa Timur. Hasil pertemuan yang dilaksanakan pada hari kamis tanggal 03 April  2014 yang bertempat di Kantor LBHI Surabaya,membahas tentang model advokasi pemantauan pemilu yaitu melalui tekanan  Politik (Publikasi Media), Peradilan dan Pendidikan Politik. Tahapan pemantauan adalah dimulai dari masa Kampanye,masa tenang, Pungut Hitung dan Rekapitulasi. 
Di masa kampanye ada beberapa hal yang bisa diangkat menjadi kasuistik pelanggaran yaitu : Pembagian barang/jasa,mobilisasi pemilih dengan mengumpulkan KTP,Pembagian Uang baik secaa langsung ataupun tidak langsung,Mobilisasi Non Pemilih ( Membawa anak kecil dalam pelaksanaan Kampanye),Pelanggaran Lalu Lintas ( Melakukan Konvoi secara Ugal-ugalan di tengah jalan),Penggunaan Fasilitas negara oleh pejabat/caleg,Kampanye Hitam dan lain-lain.
Pada masa tenang yang sering terjadi adalah serangan fajar/dhuha dan kampanye. Adapun bentuk kampanye yang biasanya dilakukan adalah pertemuan terbatas,pertemuan tatap Muka,penyebaran selebaran atau atribut kampanye dan pemberitaan yang mengarahkan untuk memilih salah satu caleg. Aktifitas tersebut bisa diangkat karena merupakan pelanggaran pemilu.
Ketika pelaksanaan/Pungut hitung ada beberapa kasus yang melanggar  peraturan pemilu yaitu Serangan Dhuha/Pasca Bayar,Intimidasi, Jual beli suara ( Transaksi Suara ),Jatah suara dengan melibatkan kades/KPPS dan Penggelelembungan suara/ mencoblos dengan berkali-kali. pada saat perhitungan yang perlu diperhatikan adalah hasil perhitungan yang ada di pleno dan C1 Karena pada perekapan ini sering terjadi perubahan hasil suara yang dimanipulasi.
Dalam pemantauan tersebut dibentuk Pos Pemantauan yang terbagi menjadi 4 wilayah kerja yaitu Pos 1 Wilayah barat meliputi Blitar,Kediri dan Trenggalek.Pos II Wilayah Utara meliputi Mojokerto,Madura,Surabaya dan Gresik. Pos III Wilayah tengah meliputi Malang dan Pasuruan, dan Pos IV Meliputi wilayah Probolinggo,Situbondo, Jember dan Bondowoso.
Aktifitas yang akan dilakukan dalam Setiap pos  adalah Menganalisis Pelanggaran Pra Pelaporan, Kampanye Posko,Jejaring, Analisa Media dan mengawal Proses Hingga Rekapitulasi.Jika kemudian ada Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh caleg atau partai, maka pelaporannya adalah kepada Panwas yang di tembuskan kepada bawaslu. Kerjasama juga dilakukan dengan media untuk Laounching pada H-2,Mengumpulkan data bersama dan Konferensi Pers secara bersama pada dua hari setelah pelaksanaan pemilu serentak untuk menginformasikan temuan-temuan pelanggaran.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sekolah Demokrasi

13-14 Juni 2015 Proklamasi 1945 merupakan tonggak awal Indonesia menjadi sebuah Negara dengan sistem pemerintahan Demokrasi. Sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang- undang 1945 dan Pancasila yang berbunyi,”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Bentuknyapun beraneka ragam sejak era orde lama hingga era reformasi. Dimulai dari Demokrasi Parlementer, Demokrasi terpimpin, Demokrasi Pancasila hingga saat ini system demokrasi yang menjadi pilihan Indonesia masih belum menemukan bentuk yang paten. Semisal di Amerika Serikat yang dikenal dengan Demokrasi Liberal. Di era orde lama hingga orde baru, pemerintahan cenderung lebih sentralistik. Segala urusan bergantung pada kebijakan pemerintah pusat. Kebebasan rakyat untuk menyampaikan pendapat/aspirasi sangat dibatasi, bahkan tidak jarang para Aktivis yang melakukan gerakan kritis terhadap pemerintah, mendapatkan ancaman, pengasingan bahkan dibunuh. Militer digunakan oleh penguasa hanya...

Pola Relasi Kades dan BPD

Proses Musyawarah Warga yang Demokratis Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah representasi masyarakat desa yang dilembagakan secara formal dalam lembaga kemasyarakatan desa, merupakan institusi demokratis perwakilan desa, Meskipun bukanlah perlemen atau lembaga legislatif seperti DPR. Menurut UU No. 6 tahun 2014, BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Kedudukannya sebagai lembaga desa yang terlibat melaksanakan fungsi pemerintahan, tetapi tidak secara penuh ikut mengatur dan mengurus desa. Terdapat 2 fungsi BPD yaitu, fungsi hukum/legislasi dan fungsi politik. Pada fungsi hukum, Kewenangannya sebatas membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, tidak ada kewenangan menetapkan peraturan desa. sementara pada Regulasi sebelumnya UU No. 32 tahun 2004, fungsi hukumnya menetapkan peraturan desa bersama kepala desa. Jadi Fu...

Kajian Rutin Anggaran

Rutinitas.- Secara rutin IRDeS melakukan kajian tentang Proses Perencanaan dan Penganggaran baik dari tingkat Desa,kecamatan hingga Kabupaten. Kajian ini merupakan komitmen untuk meningkatkan kapasitas anggota dan masyarakat agar perencanaan dan penganggaran di daerah sesuai dengan prinsip Akuntabilitas, Transparansi, Partisipatif dan Kesetaraan. Selain kajian, IRDeS pada bulan Februari melakukan monitoring musrembangcam di 17 Kecamatan di Kabupaten Situbondo.Temuan yang menarik dari monitoring tersebut adalah masih ada kecamatan yang dalam pelaksanaan Musrembangnya belum taat terhadap Regulasi yang diatur dalam Perbup Nomer 01 tahun 2014 tentang  Petunjuk Tekhnis pelaksanaan Musyawarah Perencanaan dan pembangunan ( Musrembangcam ) Kabupaten Situbondo tahun 2014. Artinya bahwa Proses Musrembang dilakukan hanya untuk menggugurkan kewajiban. Sejak Pra, Pelaksanaan hingga Pasca pelaksanaan Musrembangcam, ada beberapa hal yang belum dipenuhi ,salah satunya adalah belum meyebarnya ...