Jakorjatim.com-Pada tahun ini IRDeS akan
melakukan Pemantauan Pemilu Legislatif di Situbondo bekerjasama dengan beberapa
Jaringan anti Korupsi Jawa Timur. Hasil pertemuan yang dilaksanakan pada hari
kamis tanggal 03 April 2014 yang bertempat di Kantor LBHI
Surabaya,membahas tentang model advokasi pemantauan pemilu yaitu melalui
tekanan Politik (Publikasi Media), Peradilan dan Pendidikan Politik.
Tahapan pemantauan adalah dimulai dari masa Kampanye,masa tenang, Pungut Hitung
dan Rekapitulasi.
Di masa
kampanye ada beberapa hal yang bisa diangkat menjadi kasuistik pelanggaran
yaitu : Pembagian barang/jasa,mobilisasi pemilih dengan mengumpulkan
KTP,Pembagian Uang baik secaa langsung ataupun tidak langsung,Mobilisasi Non
Pemilih ( Membawa anak kecil dalam pelaksanaan Kampanye),Pelanggaran Lalu
Lintas ( Melakukan Konvoi secara Ugal-ugalan di tengah jalan),Penggunaan
Fasilitas negara oleh pejabat/caleg,Kampanye Hitam dan lain-lain.
Pada
masa tenang yang sering terjadi adalah serangan fajar/dhuha dan kampanye.
Adapun bentuk kampanye yang biasanya dilakukan adalah pertemuan
terbatas,pertemuan tatap Muka,penyebaran selebaran atau atribut kampanye dan
pemberitaan yang mengarahkan untuk memilih salah satu caleg. Aktifitas tersebut
bisa diangkat karena merupakan pelanggaran pemilu.
Ketika
pelaksanaan/Pungut hitung ada beberapa kasus yang melanggar peraturan
pemilu yaitu Serangan Dhuha/Pasca Bayar,Intimidasi, Jual beli suara ( Transaksi
Suara ),Jatah suara dengan melibatkan kades/KPPS dan Penggelelembungan suara/
mencoblos dengan berkali-kali. pada saat perhitungan yang perlu diperhatikan
adalah hasil perhitungan yang ada di pleno dan C1 Karena pada perekapan ini
sering terjadi perubahan hasil suara yang dimanipulasi.
Dalam
pemantauan tersebut dibentuk Pos Pemantauan yang terbagi menjadi 4 wilayah
kerja yaitu Pos 1 Wilayah barat meliputi Blitar,Kediri dan Trenggalek.Pos II
Wilayah Utara meliputi Mojokerto,Madura,Surabaya dan Gresik. Pos III Wilayah
tengah meliputi Malang dan Pasuruan, dan Pos IV Meliputi wilayah
Probolinggo,Situbondo, Jember dan Bondowoso.
Aktifitas
yang akan dilakukan dalam Setiap pos adalah Menganalisis Pelanggaran Pra
Pelaporan, Kampanye Posko,Jejaring, Analisa Media dan mengawal Proses Hingga
Rekapitulasi.Jika kemudian ada Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh caleg
atau partai, maka pelaporannya adalah kepada Panwas yang di tembuskan kepada
bawaslu. Kerjasama juga dilakukan dengan media untuk Laounching pada
H-2,Mengumpulkan data bersama dan Konferensi Pers secara bersama pada dua hari
setelah pelaksanaan pemilu serentak untuk menginformasikan temuan-temuan
pelanggaran.
Komentar