Langsung ke konten utama

Pemantauan Pemilu Legislatif 2014

Jakorjatim.com-Pada tahun ini IRDeS akan melakukan Pemantauan Pemilu Legislatif di Situbondo bekerjasama dengan beberapa Jaringan anti Korupsi Jawa Timur. Hasil pertemuan yang dilaksanakan pada hari kamis tanggal 03 April  2014 yang bertempat di Kantor LBHI Surabaya,membahas tentang model advokasi pemantauan pemilu yaitu melalui tekanan  Politik (Publikasi Media), Peradilan dan Pendidikan Politik. Tahapan pemantauan adalah dimulai dari masa Kampanye,masa tenang, Pungut Hitung dan Rekapitulasi. 
Di masa kampanye ada beberapa hal yang bisa diangkat menjadi kasuistik pelanggaran yaitu : Pembagian barang/jasa,mobilisasi pemilih dengan mengumpulkan KTP,Pembagian Uang baik secaa langsung ataupun tidak langsung,Mobilisasi Non Pemilih ( Membawa anak kecil dalam pelaksanaan Kampanye),Pelanggaran Lalu Lintas ( Melakukan Konvoi secara Ugal-ugalan di tengah jalan),Penggunaan Fasilitas negara oleh pejabat/caleg,Kampanye Hitam dan lain-lain.
Pada masa tenang yang sering terjadi adalah serangan fajar/dhuha dan kampanye. Adapun bentuk kampanye yang biasanya dilakukan adalah pertemuan terbatas,pertemuan tatap Muka,penyebaran selebaran atau atribut kampanye dan pemberitaan yang mengarahkan untuk memilih salah satu caleg. Aktifitas tersebut bisa diangkat karena merupakan pelanggaran pemilu.
Ketika pelaksanaan/Pungut hitung ada beberapa kasus yang melanggar  peraturan pemilu yaitu Serangan Dhuha/Pasca Bayar,Intimidasi, Jual beli suara ( Transaksi Suara ),Jatah suara dengan melibatkan kades/KPPS dan Penggelelembungan suara/ mencoblos dengan berkali-kali. pada saat perhitungan yang perlu diperhatikan adalah hasil perhitungan yang ada di pleno dan C1 Karena pada perekapan ini sering terjadi perubahan hasil suara yang dimanipulasi.
Dalam pemantauan tersebut dibentuk Pos Pemantauan yang terbagi menjadi 4 wilayah kerja yaitu Pos 1 Wilayah barat meliputi Blitar,Kediri dan Trenggalek.Pos II Wilayah Utara meliputi Mojokerto,Madura,Surabaya dan Gresik. Pos III Wilayah tengah meliputi Malang dan Pasuruan, dan Pos IV Meliputi wilayah Probolinggo,Situbondo, Jember dan Bondowoso.
Aktifitas yang akan dilakukan dalam Setiap pos  adalah Menganalisis Pelanggaran Pra Pelaporan, Kampanye Posko,Jejaring, Analisa Media dan mengawal Proses Hingga Rekapitulasi.Jika kemudian ada Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh caleg atau partai, maka pelaporannya adalah kepada Panwas yang di tembuskan kepada bawaslu. Kerjasama juga dilakukan dengan media untuk Laounching pada H-2,Mengumpulkan data bersama dan Konferensi Pers secara bersama pada dua hari setelah pelaksanaan pemilu serentak untuk menginformasikan temuan-temuan pelanggaran.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kunjungan Menteri Desa Ke Desa Agel

Warga Desa Agel memadati jalan untuk bersalaman langsung dengan Menteri Desa Kunjungan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi ke Situbondo merupakan yang pertama sejak dilahirkannya Undang-undang tentang Desa. Desa Agel Kecamatan Jangkar menjadi Tuan Rumah Pada kunjungan kali ini, berdasarkan dari hasil kepakatan dan diskusi para Kepala Desa yang terhimpun dalam Aliansi Kepala Desa Situbondo atau disingkat AKaDS [1] yang didorong oleh IRDeS [2] Situbondo ­ . Konsep Acara Kunjungan tersebut dikemas dalam bentuk Pameran Potensi Desa dengan Tema : “ BUM Desa sebagai Pondasi Membangun Kesejahteraan Masyarakat”. Tujuannya adalah : 1.       Meningkatkan perekonomian Desa; 2.       mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa; 3.       meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi Ekonomi Desa; 4.       Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa ...

NODA DEMOKRASI KITA

“Information is an essential underpinning of democracy at every level. At its most general,democracy is  about the ability of individuals to participate effectively in decision-making that affects them.” (Toby Mendel) PARTAI POLITIK : APAKAH MASIH BISA DIPERTANGGUNGJAWABKAN? Dalam pengantar buku “ Freedom of Information : A comparative legal survey”, Toby Mende l mengutip pernyataantentangpentingnyasebuahinformasibagiorganisasi non pemerintah. Bagi mereka i nformasi adalah oksigen bagi demokrasi. Hal ini memang sangat masuk akal, mengingat demokrasi adalah konsep yang mempersilahkan semua warga n egara untuk berperan serta dalam proses pengambilan keputusan. Dalam suasana demokratis, maka informasi adalah hal yang mutlak harus dimiliki. Bahkan untuk dapat memilih calon DPR atau kepala desa sekali pun, harus didasari dengan informasi terkait profil dan  track record dar i para calon agar dapat memilih calon yang tepat dan benar-benar berjuang untuk rakyat. Oleh k...

Konferensi Masyarakat Sipil Jawa Timur

Konferensi Masyarakat Sipil Jawa Timur Malang. -Sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil mengadakan pertemuan pada tanggal 10-12 Maret 2015 bertempat di Kota Batu Malang yang kemudian pertemuan tersebut diberi nama Konferensi Masyarakat Sipil (KMS) Jawa Timur .Tujuan dari konferensi tersebut adalah tersusunnya prioritas isu serta agenda aksi bersama masyarakat sipil guna mewujudkan kualitas demokrasi di Jawa Timur. Berkaitan dengan ini, Konferensi Masyarakat Sipil Jawa Timur telah melahirkan beberapa poin agenda aksi yang terdiri dari empat aspek secara umum, yakni L liberalisasi ekonomi, penegakan hukum, demokratisasi, dan hak asasi manusia. Dalam hal Liberalisasi Ekonomi Konferensi Masyarakat Sipil mendesak untuk segera dibentuk UU payung dan Evaluasi Regulasi yang mengancam seluruh sumber-sumber kehidupan. Kemudian mendesak juga untuk segera dilakukan moratorium alih fungsi lahan dan kawasan, tinjau ulang ijin lama, hentikan pemberian ijin baru, berikan apresiasi terhadap inisia...