Langsung ke konten utama

Konferensi Masyarakat Sipil Jawa Timur

Konferensi Masyarakat Sipil Jawa Timur
Malang.-Sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil mengadakan pertemuan pada tanggal 10-12 Maret 2015 bertempat di Kota Batu Malang yang kemudian pertemuan tersebut diberi nama Konferensi Masyarakat Sipil (KMS) Jawa Timur .Tujuan dari konferensi tersebut adalah tersusunnya prioritas isu serta agenda aksi bersama masyarakat sipil guna mewujudkan kualitas demokrasi di Jawa Timur. Berkaitan dengan ini, Konferensi Masyarakat Sipil Jawa Timur telah melahirkan beberapa poin agenda aksi yang terdiri dari empat aspek secara umum, yakni Lliberalisasi ekonomi, penegakan hukum, demokratisasi, dan hak asasi manusia.
Dalam hal Liberalisasi Ekonomi Konferensi Masyarakat Sipil mendesak untuk segera dibentuk UU payung dan Evaluasi Regulasi yang mengancam seluruh sumber-sumber kehidupan. Kemudian mendesak juga untuk segera dilakukan moratorium alih fungsi lahan dan kawasan, tinjau ulang ijin lama, hentikan pemberian ijin baru, berikan apresiasi terhadap inisiatif warga dan lain sebagainya.
Poin kedua adalah mengenai Kriminalisasi terhadap beberapa orang yang konsen dalam pemberantasan Korupsi. Bahkan beberapa aktifis yang mendukung gerakan Anti korupsi tidak jarang menjadi korban Kriminalisasi oleh oknum aparat penegak hokum. Sampai pula pada pelemahan Instansi pemberantasan Korupsi dengan menyeret Pimpinannya pada kasus-kasus yang sebenarnya sudah tidak layak lagi untuk dipersoalkan. oleh Sebab itu Konferensi Masyarakat Sipil Jawa Timur meminta untuk segera dihentikan Kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dan segera bentuk Undang-undang perlindungan aktivis HAM.
Persoalan Hukum juga menjadi membahasan dalam pertemuan tersebut. Lemahnya penegakan hukum di Jawa Timur berimbas pada terbengkalainya kasus-kasus yang sampai ini belum terselesaikan. Terdapat 236 Kasus korupsi yang belm di dengar bagaimana kabarnya, apakah sudah ada tindak lanjut atau dibiarkan begitu saja. Kasus P2SEM juga belum tuntas diselesaikan ,Penegakan Hukum Pidana dan Pelanggaran pemilu.
Sebenarnya masih terdapat beberapa hal lain yang juga yang menjadi pembahasan dalam Konferensi masyarakat sipil yakni tentang kasus keadilan,kasus lapindo,politik anggaran, pelayanan publik, KBB, transparansi partisipasi akuntabilitas, parpol, reformasi agraria, reformasi sektor keamanan dan lain sebagainya.

Hasil Konferensi tersebut kemudian akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur dan Presiden Joko Widodo untuk kemudian ditindak lanjuti sebagai masukan yang berasal dari masyarakat Sipil Jawa Timur.(13/03/2015)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kunjungan Menteri Desa Ke Desa Agel

Warga Desa Agel memadati jalan untuk bersalaman langsung dengan Menteri Desa Kunjungan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi ke Situbondo merupakan yang pertama sejak dilahirkannya Undang-undang tentang Desa. Desa Agel Kecamatan Jangkar menjadi Tuan Rumah Pada kunjungan kali ini, berdasarkan dari hasil kepakatan dan diskusi para Kepala Desa yang terhimpun dalam Aliansi Kepala Desa Situbondo atau disingkat AKaDS [1] yang didorong oleh IRDeS [2] Situbondo ­ . Konsep Acara Kunjungan tersebut dikemas dalam bentuk Pameran Potensi Desa dengan Tema : “ BUM Desa sebagai Pondasi Membangun Kesejahteraan Masyarakat”. Tujuannya adalah : 1.       Meningkatkan perekonomian Desa; 2.       mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa; 3.       meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi Ekonomi Desa; 4.       Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa ...

Diskusi Publik UU Desa Dalam Kerangka Kerja Desentralisasi dan Tata Kelola Desa

Pemantauan Pemilu Legislatif 2014

Jakorjatim.com- Pada tahun ini IRDeS akan melakukan Pemantauan Pemilu Legislatif di Situbondo bekerjasama dengan beberapa Jaringan anti Korupsi Jawa Timur. Hasil pertemuan yang dilaksanakan pada hari kamis tanggal 03 April  2014 yang bertempat di Kantor LBHI Surabaya,membahas tentang model advokasi pemantauan pemilu yaitu melalui tekanan  Politik (Publikasi Media), Peradilan dan Pendidikan Politik. Tahapan pemantauan adalah dimulai dari masa Kampanye,masa tenang, Pungut Hitung dan Rekapitulasi.  Di masa kampanye ada beberapa hal yang bisa diangkat menjadi kasuistik pelanggaran yaitu : Pembagian barang/jasa,mobilisasi pemilih dengan mengumpulkan KTP,Pembagian Uang baik secaa langsung ataupun tidak langsung,Mobilisasi Non Pemilih ( Membawa anak kecil dalam pelaksanaan Kampanye),Pelanggaran Lalu Lintas ( Melakukan Konvoi secara Ugal-ugalan di tengah jalan),Penggunaan Fasilitas negara oleh pejabat/caleg,Kampanye Hitam dan lain-lain. Pada masa tenang yang sering terja...