Langsung ke konten utama

Konferensi Masyarakat Sipil Jawa Timur

Konferensi Masyarakat Sipil Jawa Timur
Malang.-Sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil mengadakan pertemuan pada tanggal 10-12 Maret 2015 bertempat di Kota Batu Malang yang kemudian pertemuan tersebut diberi nama Konferensi Masyarakat Sipil (KMS) Jawa Timur .Tujuan dari konferensi tersebut adalah tersusunnya prioritas isu serta agenda aksi bersama masyarakat sipil guna mewujudkan kualitas demokrasi di Jawa Timur. Berkaitan dengan ini, Konferensi Masyarakat Sipil Jawa Timur telah melahirkan beberapa poin agenda aksi yang terdiri dari empat aspek secara umum, yakni Lliberalisasi ekonomi, penegakan hukum, demokratisasi, dan hak asasi manusia.
Dalam hal Liberalisasi Ekonomi Konferensi Masyarakat Sipil mendesak untuk segera dibentuk UU payung dan Evaluasi Regulasi yang mengancam seluruh sumber-sumber kehidupan. Kemudian mendesak juga untuk segera dilakukan moratorium alih fungsi lahan dan kawasan, tinjau ulang ijin lama, hentikan pemberian ijin baru, berikan apresiasi terhadap inisiatif warga dan lain sebagainya.
Poin kedua adalah mengenai Kriminalisasi terhadap beberapa orang yang konsen dalam pemberantasan Korupsi. Bahkan beberapa aktifis yang mendukung gerakan Anti korupsi tidak jarang menjadi korban Kriminalisasi oleh oknum aparat penegak hokum. Sampai pula pada pelemahan Instansi pemberantasan Korupsi dengan menyeret Pimpinannya pada kasus-kasus yang sebenarnya sudah tidak layak lagi untuk dipersoalkan. oleh Sebab itu Konferensi Masyarakat Sipil Jawa Timur meminta untuk segera dihentikan Kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dan segera bentuk Undang-undang perlindungan aktivis HAM.
Persoalan Hukum juga menjadi membahasan dalam pertemuan tersebut. Lemahnya penegakan hukum di Jawa Timur berimbas pada terbengkalainya kasus-kasus yang sampai ini belum terselesaikan. Terdapat 236 Kasus korupsi yang belm di dengar bagaimana kabarnya, apakah sudah ada tindak lanjut atau dibiarkan begitu saja. Kasus P2SEM juga belum tuntas diselesaikan ,Penegakan Hukum Pidana dan Pelanggaran pemilu.
Sebenarnya masih terdapat beberapa hal lain yang juga yang menjadi pembahasan dalam Konferensi masyarakat sipil yakni tentang kasus keadilan,kasus lapindo,politik anggaran, pelayanan publik, KBB, transparansi partisipasi akuntabilitas, parpol, reformasi agraria, reformasi sektor keamanan dan lain sebagainya.

Hasil Konferensi tersebut kemudian akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur dan Presiden Joko Widodo untuk kemudian ditindak lanjuti sebagai masukan yang berasal dari masyarakat Sipil Jawa Timur.(13/03/2015)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sekolah Demokrasi

13-14 Juni 2015 Proklamasi 1945 merupakan tonggak awal Indonesia menjadi sebuah Negara dengan sistem pemerintahan Demokrasi. Sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang- undang 1945 dan Pancasila yang berbunyi,”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Bentuknyapun beraneka ragam sejak era orde lama hingga era reformasi. Dimulai dari Demokrasi Parlementer, Demokrasi terpimpin, Demokrasi Pancasila hingga saat ini system demokrasi yang menjadi pilihan Indonesia masih belum menemukan bentuk yang paten. Semisal di Amerika Serikat yang dikenal dengan Demokrasi Liberal. Di era orde lama hingga orde baru, pemerintahan cenderung lebih sentralistik. Segala urusan bergantung pada kebijakan pemerintah pusat. Kebebasan rakyat untuk menyampaikan pendapat/aspirasi sangat dibatasi, bahkan tidak jarang para Aktivis yang melakukan gerakan kritis terhadap pemerintah, mendapatkan ancaman, pengasingan bahkan dibunuh. Militer digunakan oleh penguasa hanya...

Pola Relasi Kades dan BPD

Proses Musyawarah Warga yang Demokratis Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah representasi masyarakat desa yang dilembagakan secara formal dalam lembaga kemasyarakatan desa, merupakan institusi demokratis perwakilan desa, Meskipun bukanlah perlemen atau lembaga legislatif seperti DPR. Menurut UU No. 6 tahun 2014, BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Kedudukannya sebagai lembaga desa yang terlibat melaksanakan fungsi pemerintahan, tetapi tidak secara penuh ikut mengatur dan mengurus desa. Terdapat 2 fungsi BPD yaitu, fungsi hukum/legislasi dan fungsi politik. Pada fungsi hukum, Kewenangannya sebatas membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, tidak ada kewenangan menetapkan peraturan desa. sementara pada Regulasi sebelumnya UU No. 32 tahun 2004, fungsi hukumnya menetapkan peraturan desa bersama kepala desa. Jadi Fu...

Kajian Rutin Anggaran

Rutinitas.- Secara rutin IRDeS melakukan kajian tentang Proses Perencanaan dan Penganggaran baik dari tingkat Desa,kecamatan hingga Kabupaten. Kajian ini merupakan komitmen untuk meningkatkan kapasitas anggota dan masyarakat agar perencanaan dan penganggaran di daerah sesuai dengan prinsip Akuntabilitas, Transparansi, Partisipatif dan Kesetaraan. Selain kajian, IRDeS pada bulan Februari melakukan monitoring musrembangcam di 17 Kecamatan di Kabupaten Situbondo.Temuan yang menarik dari monitoring tersebut adalah masih ada kecamatan yang dalam pelaksanaan Musrembangnya belum taat terhadap Regulasi yang diatur dalam Perbup Nomer 01 tahun 2014 tentang  Petunjuk Tekhnis pelaksanaan Musyawarah Perencanaan dan pembangunan ( Musrembangcam ) Kabupaten Situbondo tahun 2014. Artinya bahwa Proses Musrembang dilakukan hanya untuk menggugurkan kewajiban. Sejak Pra, Pelaksanaan hingga Pasca pelaksanaan Musrembangcam, ada beberapa hal yang belum dipenuhi ,salah satunya adalah belum meyebarnya ...