Langsung ke konten utama

WASAPADAI PENUMPANG GELAP KPK, TRACKING MASYARAKAT HARUS JADI PRIORITAS

Konferensi Masyarakat Sipil Jawa Timur

Malang.-Seleksi calon pimpinan KPK masa depan adalah titik penting dimana agenda pemberantasan korupsi ditentukan, apakah pemberantasan korupsi akan berjalan dengan progressif sejalan dengan semangat menjadikan korupsi sebagai musuh utama rakyat Indonesia, ataukah agenda pemberantasan hanya akan berjalan di tempat bahkan mundur. Jawaban atas dua pertanyaan tersebut hanya terjawab jika Panitia Seleksi (PANSEL) pimpinan KPK menjadikan tracking dan masukan masyarakat sebagai pertimbangan prioritas dalam memilih calon.
Berbagai proses telah ditempuh dan dilakukan oleh panitia seleksi calon pimpinan KPK, dengan harapan dapat menjaring sosok ideal untuk memimpin lembaga anti korupsi tersebut, sehingga harapan public yang telah menjadikan KPK sebagai garda terdepan dalam agenda pemberantasan korupsi tidak kusut ditengah berbagai macam tantangan yang telah dan akan dihadapi oleh KPK. Sebagai lembaga yang dibentuk untuk menyempurnakan agenda pemberantasan korupsi yang tidak maksimal dilakukan oleh kejaksaaan maupun kepolisian.  Maka sudah tidak menjadi keraguan, jika public berharap bahwa proses seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi calon pimpinan KPK dapat melahirkan orang-orang yang berkualitas, berintegritas dan mempunyai keberanian untuk memimpin KPK.
Masyarakat meyakini bahwa proses seleksi yang baik akan melahirkan pemimpin yang baik, serta proses yang buruk akan melahirkan pemimpin yang buruk. Artinya, panitia seleksi sebagai filter awal untuk melahirkan calon yang baik, perlu memperhatikan beberapa hal seperti: ketelitian, kecermatan dan keterbukaan terhadap usulan public, terutama public yang mempunyai konsern terhadap isu anti korupsi. Poin-poin tersebut sangat penting dilakukan oleh Pansel, demi menjaga hasil yang diharapkan sesuai dengan kebutuhan KPK, yaitu tetap menjadi lembaga anti korupsi yang independen dan tidak bisa diintervensi oleh kekuasaan apapun.
Ketelitian yang dimaksud adalah, pansel perlu mempunyai sensitifitas untuk mengukur para calon yang telah lolos secara administrative mengenai rekam jejak, integritas dan kemampuannya untuk memimpin KPK. Jangan sampai karna kecerobohan dalam mengukur prasyarat tersebut, calon-calon yang berafiliasi dengan partai, rekam jejak yang buruk tampil menjadi pimpinan KPK. Adapun kecermatan yang diperlukan adalah pansel KPK memperhatikan kualitas calon yang telah lolos tahap administrative, dalam artian setelah mereka mempunyai rekam jejak yang baik, kualitas calon juga dapat dipertanggungjawabkan untuk memimpin KPK. Dan yang paling terpenting adalah keterbukaan pansel KPK kepada public, keterbukaan disini menjadi prasyarat bagaimana pansel mengakomudir masukan dan catatan dari public mengenai profile para calon yang telah lolos administrative, sehingga tidak ada calon yang sebenarnya mempunyai profile tidak baik masuk menjadi pimpinan KPK, selain itu keterbukaan menjadi penting untuk mengukur dan menilai bahwa pansel KPK benar-benar clear dan tidak mempunyai agenda terselubung.
Publik telah mewanti-wanti kepada Pansel KPK agar bekerja sesuai dangan mandat yang telah diatur dalam UU KPK. Bahkan koalisi masyarakat sipil (KMS) anti korupsi secara tegas dan berkomitmen, untuk turut serta mengawal tahapan demi tahapan seleksi yang dilakukan oleh Pansel. Dalam rangka menghindari masalah yang tidak diinginkan yang dapat merusak reputasi dan kualitas pimpinan KPK. Dalam pemantauan yang dilakukan oleh KMS anti korupsi, ditemukan beberapa hal yang kiranya menunjukkan bahwa Pansel KPK belum bekerja optimal untuk menjaring dan menyaring para calon yang telah mendaftar ke Pansel KPK, bahkan setelah Pansel mengumumkan nama-nama pendaftar yang dinyatakan lolos secara administrative, ditemukan beberapa daftar yang lolos, tidak memiliki kriteria ideal untuk diloloskan. Berikut adalah catatan konsorsium anti korupsi terhadap proses seleksi yang dilakukan oleh Pansel Capim KPK:

Calon yang lolos administrative masih banyak didominasi oleh calon-calon yang tidak jelas.
  1. Banyak yang lolos tetapi tidak pernah kelihatan perannya dalam upaya mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia, hal ini menjadi penting untuk dicermati oleh pansel agar calon yang lolos tidak hanya karna lengkap karna administrative, Tetapi karna memiliki rekam jejak yang konstributif
  2. Ada daftar calon yang masih menjadi bagian dari politisi yang belum lama meninggalkan hubungannya dengan partai, hal ini menjadi penting untuk menghindari calon-calon yang punya afiliasi dengan partai-partai tertentu. Apalagi beberapa ada yang diragukan komitmennya untuk mendukung agenda pemberantasan korupsi
  3. Banyak calon yang lolos, diragukan ketulusannya untuk mengabdi di KPK. Hal ini dapat dilihat dari beberapa daftar yang dalam kesempatan dan waktu yang sama mengikuti seleksi calon pimpinan lembaga tinggi Negara yang lain. Hal ini berpotensi mereduksi semangat anti korupsi yang tulus
  4. Daftar-daftar yang lolos dari Jawa Timur jika dikaitkan dengan temuan di atas, sebagian besar masuk kategori yang diragukan kejelasannya, terutama mengenai komitmen yang tulus untuk memimpin KPK (ada 10 calon yang lolos dari Jatim)    


Pansel belum cukup memprioritaskan masukan public dalam tahapan seleksi yang telah dan yang akan dilakukan.
  1. Pansel tidak memberikan cukup waktu yang panjang kepada public untuk memberikan masukan dan catatan terhadap calon-calon yang lolos, hal ini karna waktu yang mepet satu bulan bersamaan dengan hari libur puasa dan lebaran. Publik akan sulit untuk memberikan masukan karna waktunya yang mepet. Mepetnya waktu yang disediakan bisa menjadi celah lolosnya calon-calon yang tidak kapable untuk memimpin KPK.Padahal masukan publik tentang rekam jejak calon perlu diperhatikan hingga saat pansel menyerahkan hasil seleksinya ke Presiden.
  2. Pansel belum bagaimana mekanisme bagi public untuk memberikan masukan secara mudah, sederhana dan bisa dijadikan panduan oleh masyarakat untuk menelusuri rekam jejak para calon. Jika hal ini tidak diatur dengan baik, kesempatan public untuk memberikan masukan hanya sia-sia
  3. Pansel tidak menyadari pentingnya jaminan proteksi bagi masyarakat yang memberikan masukan dan catatan kepada calon-calon yang lolos, terutama terhadap calon-calon yang dari institusi penegak hukum. Jika hal ini tidak diatur dan dijamin, maka akan banyak para tracker yang bisa dikriminalisasi ketika memberikan pandangan dan masukan terhadap calon-calon tersebut      

        Berkaca pada tahapan sebelumnya, Pansel KPK belum cukup transparan dalam hal informasi calon/pendaftar. Yakni Pansel tidak membuka identitas/nama-nama calon saat masih proses pendaftaran. Pansel juga tidak menyediakan informasi memadai tentang latar belakang dan profesi terahir para calon yang lolos, terutama calon-calon yang dari lembaga Negara, hal ini mempersulit public untuk menelusuri secara mendalam profile para calon.
Temuan-temuan yang ditemukan oleh konsorsium anti korupsi, tentu harus menjadi bahan evaluasi yang harus dilakukan oleh Pansel Capim KPK. Agar masalah-masalah yang muncul dalam tahapan seleksi tidak terulang kembali. Karna jika masalah seperti di atas masih berulang, maka besar kemungkinan seleksi calon pimpinan KPK tidak akan menghasilkan sosok ideal, yaitu calon-calon yang mempunyai rekam jejak yang bagus, berintegritas, dan berani untuk memberantas korupsi secara independen dan tidak mempunyai beban masa lalu.
Menyikapi tahapan yang telah dan akan berlangsung, kami dari koalisi masyarakat sipil anti korupsi yang terdiri dari jaringan anti korupsi Jatim (Indonesia Corruption Watch, Transparency International Indonesia, Malang Corruption Watch, LBH Surabaya, Gusdurian Jatim, Kontras Surabaya, KRPK Blitar, PUskap Madiun,FH Unijoyo, Irdes Situbondo, Intrans Institute dan AJI Malang) dan jaringan pesantren Jawa Timur (Ma’had Aly Ponpes Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo, Ponpes Nurul Jadid Paiton Probolinggo :
  • Meminta pansel memprioritaskan tracking dan masukan masyarakat sipil.
  • Mengingatkan pansel agar mewaspadai penumpang gelap dalam seleksi pimpinan KPK.
  • Melakukan tracking terhadap calon-calon yang lolos dari Jawa Timur
  • Mengawal kinerja pansel KPK agar bekerja secara cermat, teliti dan terbuka
  • Memberikan masukan dan catatan kepada pansel terkait kemungkinan calon-calon yang           tidak memiliki rekam jejak yang baik dan memiliki konflik kepentingan
  • Mendukung calon-calon yang punya rekam jejak yang bagus, berintegritas, berkualitas            untuk menjadi pimpinan Ideal KPK

 05/07/2015

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sekolah Demokrasi

13-14 Juni 2015 Proklamasi 1945 merupakan tonggak awal Indonesia menjadi sebuah Negara dengan sistem pemerintahan Demokrasi. Sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang- undang 1945 dan Pancasila yang berbunyi,”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Bentuknyapun beraneka ragam sejak era orde lama hingga era reformasi. Dimulai dari Demokrasi Parlementer, Demokrasi terpimpin, Demokrasi Pancasila hingga saat ini system demokrasi yang menjadi pilihan Indonesia masih belum menemukan bentuk yang paten. Semisal di Amerika Serikat yang dikenal dengan Demokrasi Liberal. Di era orde lama hingga orde baru, pemerintahan cenderung lebih sentralistik. Segala urusan bergantung pada kebijakan pemerintah pusat. Kebebasan rakyat untuk menyampaikan pendapat/aspirasi sangat dibatasi, bahkan tidak jarang para Aktivis yang melakukan gerakan kritis terhadap pemerintah, mendapatkan ancaman, pengasingan bahkan dibunuh. Militer digunakan oleh penguasa hanya...

Pola Relasi Kades dan BPD

Proses Musyawarah Warga yang Demokratis Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah representasi masyarakat desa yang dilembagakan secara formal dalam lembaga kemasyarakatan desa, merupakan institusi demokratis perwakilan desa, Meskipun bukanlah perlemen atau lembaga legislatif seperti DPR. Menurut UU No. 6 tahun 2014, BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Kedudukannya sebagai lembaga desa yang terlibat melaksanakan fungsi pemerintahan, tetapi tidak secara penuh ikut mengatur dan mengurus desa. Terdapat 2 fungsi BPD yaitu, fungsi hukum/legislasi dan fungsi politik. Pada fungsi hukum, Kewenangannya sebatas membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, tidak ada kewenangan menetapkan peraturan desa. sementara pada Regulasi sebelumnya UU No. 32 tahun 2004, fungsi hukumnya menetapkan peraturan desa bersama kepala desa. Jadi Fu...

Kajian Rutin Anggaran

Rutinitas.- Secara rutin IRDeS melakukan kajian tentang Proses Perencanaan dan Penganggaran baik dari tingkat Desa,kecamatan hingga Kabupaten. Kajian ini merupakan komitmen untuk meningkatkan kapasitas anggota dan masyarakat agar perencanaan dan penganggaran di daerah sesuai dengan prinsip Akuntabilitas, Transparansi, Partisipatif dan Kesetaraan. Selain kajian, IRDeS pada bulan Februari melakukan monitoring musrembangcam di 17 Kecamatan di Kabupaten Situbondo.Temuan yang menarik dari monitoring tersebut adalah masih ada kecamatan yang dalam pelaksanaan Musrembangnya belum taat terhadap Regulasi yang diatur dalam Perbup Nomer 01 tahun 2014 tentang  Petunjuk Tekhnis pelaksanaan Musyawarah Perencanaan dan pembangunan ( Musrembangcam ) Kabupaten Situbondo tahun 2014. Artinya bahwa Proses Musrembang dilakukan hanya untuk menggugurkan kewajiban. Sejak Pra, Pelaksanaan hingga Pasca pelaksanaan Musrembangcam, ada beberapa hal yang belum dipenuhi ,salah satunya adalah belum meyebarnya ...