Langsung ke konten utama

Partisipasi Masyarakat dalam Mewujudkan Demokrasi

Situbondo.- Institute for Regional Development and Studies (IRDeS) Situbondo menggelar Survey pendapat masyarakat di Kabupaten Situbondo sebagai wujud kepedulian membangun partisipasi masyarakat dalam pemilihan Kepala Daerah di kabupaten Situbondo tahun 2015. Sebagaimana amanah Undang-undang No.8 tahun 2015 pasal 131 tentang partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan. Pasal tersebut menjelaskan bahwa masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemilihan dalam bentuk pengawasan pada setiap tahapan pemilihan, sosialisasi pemilihan, pendidikan politik bagi pemilih, survey atau jejak pendapat tentang pemilihan dan penghitungan cepat hasil pemilihan.
Dalam pelaksanaan survey tersebut, IRDeS dibantu oleh beberapa orang Kader Ormas yang ada dikabupaten Situbondo yaitu Fatayat NU, Muslimat NU, Pusdiklat Muhammadiyah, IPNU, HMI, IPPNU, Mar’ah Institute, PPDI, PMII dan beberapa orang relawan Demokrasi dengan  target sampel Reponden sebanyak 400 orang yang tersebar di 17 Kecamatan atau di 34 Desa di Kabupaten Situbondo.
Adapun responden yang menjadi sasaran dalam survey ini adalah warga Negara Indonesia yang sudah berusia minimal 17 tahun atau sudah mempunyai hak pilih. Sebesar 28% responden berusia antara 26-35 tahun, 27% berusia 36-45, 24% berusia 45-60 tahun dan hanya 14% yang berusia antara 17-25 tahun. Sisanya sebesar 7% berusia lebih dari 60 tahun.
Latar belakang Pendidikan terakhir responden terbanyak adalah lulusan SD 34% dan yang paling sedikit tidak tamat SD 0,5%. Pekerjaan paling banyak adalah Petani 34,1%, terbanyak kedua bekerja serabutan 28,6%. Walaupun Kabupaten Situbondo masuk kategori daerah yang mempunyai garis pantai terpanjang se-Jawa Timur, hanya 1,2% masyarakat yang mata pencahariannya sebagai Nelayan. Sebanyak 36,6% menyatakan bahwa pengeluaran rata-rata per bulan antara Rp 500.000- Rp 1.000.000, terbesar kedua kurang dari Rp 500.000 yaitu 26,4%.
Tim Peneliti bersama Surveyor Melakukan Analisis Temua
Terdapat 4 Indikator dalam pelaksanaan Survey ini yaitu : Ketertarikan dan Informasi yang diperoleh masyarakat terkait Pilkada Kab. Situbondo tahun 2015, Pendapat tentang Penyelenggara Pilkada Kab. Situbondo tahun 2015, Sumber Informasi terkait Pilkada Kab. Situbondo tahun 2015 dan Isu-isu tentang Pilkada Kab. Situbondo tahun 2015. Keempat Indikator tersebut kemudian diturunkan menjadi beberapa pertanyaan yang hasilnya kemudian dianalisis dengan menggunakan SPSS.
Harapannya dari pelaksanaan survey ini, mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kab. Situbondo yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015 mendatang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sekolah Demokrasi

13-14 Juni 2015 Proklamasi 1945 merupakan tonggak awal Indonesia menjadi sebuah Negara dengan sistem pemerintahan Demokrasi. Sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang- undang 1945 dan Pancasila yang berbunyi,”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Bentuknyapun beraneka ragam sejak era orde lama hingga era reformasi. Dimulai dari Demokrasi Parlementer, Demokrasi terpimpin, Demokrasi Pancasila hingga saat ini system demokrasi yang menjadi pilihan Indonesia masih belum menemukan bentuk yang paten. Semisal di Amerika Serikat yang dikenal dengan Demokrasi Liberal. Di era orde lama hingga orde baru, pemerintahan cenderung lebih sentralistik. Segala urusan bergantung pada kebijakan pemerintah pusat. Kebebasan rakyat untuk menyampaikan pendapat/aspirasi sangat dibatasi, bahkan tidak jarang para Aktivis yang melakukan gerakan kritis terhadap pemerintah, mendapatkan ancaman, pengasingan bahkan dibunuh. Militer digunakan oleh penguasa hanya...

Pola Relasi Kades dan BPD

Proses Musyawarah Warga yang Demokratis Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah representasi masyarakat desa yang dilembagakan secara formal dalam lembaga kemasyarakatan desa, merupakan institusi demokratis perwakilan desa, Meskipun bukanlah perlemen atau lembaga legislatif seperti DPR. Menurut UU No. 6 tahun 2014, BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Kedudukannya sebagai lembaga desa yang terlibat melaksanakan fungsi pemerintahan, tetapi tidak secara penuh ikut mengatur dan mengurus desa. Terdapat 2 fungsi BPD yaitu, fungsi hukum/legislasi dan fungsi politik. Pada fungsi hukum, Kewenangannya sebatas membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, tidak ada kewenangan menetapkan peraturan desa. sementara pada Regulasi sebelumnya UU No. 32 tahun 2004, fungsi hukumnya menetapkan peraturan desa bersama kepala desa. Jadi Fu...

Kajian Rutin Anggaran

Rutinitas.- Secara rutin IRDeS melakukan kajian tentang Proses Perencanaan dan Penganggaran baik dari tingkat Desa,kecamatan hingga Kabupaten. Kajian ini merupakan komitmen untuk meningkatkan kapasitas anggota dan masyarakat agar perencanaan dan penganggaran di daerah sesuai dengan prinsip Akuntabilitas, Transparansi, Partisipatif dan Kesetaraan. Selain kajian, IRDeS pada bulan Februari melakukan monitoring musrembangcam di 17 Kecamatan di Kabupaten Situbondo.Temuan yang menarik dari monitoring tersebut adalah masih ada kecamatan yang dalam pelaksanaan Musrembangnya belum taat terhadap Regulasi yang diatur dalam Perbup Nomer 01 tahun 2014 tentang  Petunjuk Tekhnis pelaksanaan Musyawarah Perencanaan dan pembangunan ( Musrembangcam ) Kabupaten Situbondo tahun 2014. Artinya bahwa Proses Musrembang dilakukan hanya untuk menggugurkan kewajiban. Sejak Pra, Pelaksanaan hingga Pasca pelaksanaan Musrembangcam, ada beberapa hal yang belum dipenuhi ,salah satunya adalah belum meyebarnya ...