Langsung ke konten utama

Partisipasi Masyarakat dalam Mewujudkan Demokrasi

Situbondo.- Institute for Regional Development and Studies (IRDeS) Situbondo menggelar Survey pendapat masyarakat di Kabupaten Situbondo sebagai wujud kepedulian membangun partisipasi masyarakat dalam pemilihan Kepala Daerah di kabupaten Situbondo tahun 2015. Sebagaimana amanah Undang-undang No.8 tahun 2015 pasal 131 tentang partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan. Pasal tersebut menjelaskan bahwa masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemilihan dalam bentuk pengawasan pada setiap tahapan pemilihan, sosialisasi pemilihan, pendidikan politik bagi pemilih, survey atau jejak pendapat tentang pemilihan dan penghitungan cepat hasil pemilihan.
Dalam pelaksanaan survey tersebut, IRDeS dibantu oleh beberapa orang Kader Ormas yang ada dikabupaten Situbondo yaitu Fatayat NU, Muslimat NU, Pusdiklat Muhammadiyah, IPNU, HMI, IPPNU, Mar’ah Institute, PPDI, PMII dan beberapa orang relawan Demokrasi dengan  target sampel Reponden sebanyak 400 orang yang tersebar di 17 Kecamatan atau di 34 Desa di Kabupaten Situbondo.
Adapun responden yang menjadi sasaran dalam survey ini adalah warga Negara Indonesia yang sudah berusia minimal 17 tahun atau sudah mempunyai hak pilih. Sebesar 28% responden berusia antara 26-35 tahun, 27% berusia 36-45, 24% berusia 45-60 tahun dan hanya 14% yang berusia antara 17-25 tahun. Sisanya sebesar 7% berusia lebih dari 60 tahun.
Latar belakang Pendidikan terakhir responden terbanyak adalah lulusan SD 34% dan yang paling sedikit tidak tamat SD 0,5%. Pekerjaan paling banyak adalah Petani 34,1%, terbanyak kedua bekerja serabutan 28,6%. Walaupun Kabupaten Situbondo masuk kategori daerah yang mempunyai garis pantai terpanjang se-Jawa Timur, hanya 1,2% masyarakat yang mata pencahariannya sebagai Nelayan. Sebanyak 36,6% menyatakan bahwa pengeluaran rata-rata per bulan antara Rp 500.000- Rp 1.000.000, terbesar kedua kurang dari Rp 500.000 yaitu 26,4%.
Tim Peneliti bersama Surveyor Melakukan Analisis Temua
Terdapat 4 Indikator dalam pelaksanaan Survey ini yaitu : Ketertarikan dan Informasi yang diperoleh masyarakat terkait Pilkada Kab. Situbondo tahun 2015, Pendapat tentang Penyelenggara Pilkada Kab. Situbondo tahun 2015, Sumber Informasi terkait Pilkada Kab. Situbondo tahun 2015 dan Isu-isu tentang Pilkada Kab. Situbondo tahun 2015. Keempat Indikator tersebut kemudian diturunkan menjadi beberapa pertanyaan yang hasilnya kemudian dianalisis dengan menggunakan SPSS.
Harapannya dari pelaksanaan survey ini, mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kab. Situbondo yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015 mendatang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kunjungan Menteri Desa Ke Desa Agel

Warga Desa Agel memadati jalan untuk bersalaman langsung dengan Menteri Desa Kunjungan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi ke Situbondo merupakan yang pertama sejak dilahirkannya Undang-undang tentang Desa. Desa Agel Kecamatan Jangkar menjadi Tuan Rumah Pada kunjungan kali ini, berdasarkan dari hasil kepakatan dan diskusi para Kepala Desa yang terhimpun dalam Aliansi Kepala Desa Situbondo atau disingkat AKaDS [1] yang didorong oleh IRDeS [2] Situbondo ­ . Konsep Acara Kunjungan tersebut dikemas dalam bentuk Pameran Potensi Desa dengan Tema : “ BUM Desa sebagai Pondasi Membangun Kesejahteraan Masyarakat”. Tujuannya adalah : 1.       Meningkatkan perekonomian Desa; 2.       mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa; 3.       meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi Ekonomi Desa; 4.       Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa ...

Diskusi Publik UU Desa Dalam Kerangka Kerja Desentralisasi dan Tata Kelola Desa

Pemantauan Pemilu Legislatif 2014

Jakorjatim.com- Pada tahun ini IRDeS akan melakukan Pemantauan Pemilu Legislatif di Situbondo bekerjasama dengan beberapa Jaringan anti Korupsi Jawa Timur. Hasil pertemuan yang dilaksanakan pada hari kamis tanggal 03 April  2014 yang bertempat di Kantor LBHI Surabaya,membahas tentang model advokasi pemantauan pemilu yaitu melalui tekanan  Politik (Publikasi Media), Peradilan dan Pendidikan Politik. Tahapan pemantauan adalah dimulai dari masa Kampanye,masa tenang, Pungut Hitung dan Rekapitulasi.  Di masa kampanye ada beberapa hal yang bisa diangkat menjadi kasuistik pelanggaran yaitu : Pembagian barang/jasa,mobilisasi pemilih dengan mengumpulkan KTP,Pembagian Uang baik secaa langsung ataupun tidak langsung,Mobilisasi Non Pemilih ( Membawa anak kecil dalam pelaksanaan Kampanye),Pelanggaran Lalu Lintas ( Melakukan Konvoi secara Ugal-ugalan di tengah jalan),Penggunaan Fasilitas negara oleh pejabat/caleg,Kampanye Hitam dan lain-lain. Pada masa tenang yang sering terja...