Langsung ke konten utama

Hearing Bersama Pemprov Jatim

Hearing dengan Pemprov Jatim
Surabaya.- Dalam rangka Menindak lanjuti hasil Konferensi Masyarakat Sipil Jawa Timur dan Halaqoh Kebangsaan Pesantren, Sejumlah Ormas/NGO yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Jawa Timur melakukan Hearing dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Selasa(22/22) bertempat di Gedung Grahadi Surabaya. Dalam Hearing tersebut, Rombongan ditemui Langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Timur H. Syaifullah Yusuf dan Kepala Biro Hukum Pemprov Dr. Himawan Estu Bagiyo,SH.
Ada beberapa point penting yang menjadi isu strategis untuk segera ditinaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur yaitu tentang Liberalisasi Ekonomi, Penegakan Hukum dan HAM, Demokratisasi dan Masalah Lingkungan.
Secara Ringkas keempat isu tersebut disampaikan oleh Zeinuddin dari Malang Corruption Wacth (MCW) Malang. Kemudian secara bergiliran peserta yang lain menyampaikan hal-hal lain yang berkaitan dengan keempat isu tersebut sesuai dengan kondisi objektif di daerahnya masing-masing.
 IRDeS sebagai bagaian dari Koalisi Masyarakat Sipil Jawa Timur menyampaikan tiga isu penting yang menjadi Konsen IRDeS di Wilayah Tapal Kuda yaitu mengenai Demokratisasi (Pilkada Serentak), Kebijakan Publik (tatakelola pemeritahan dan layanan publik) dan Masalah lingkungan.
Dalam mewujudkan kualitas demokrasi di Tapal Kuda, peran masyarakat dalam setiap tahapan demokrasi menjadi sangat penting untuk dikawal. Pilkada serentak adalah moment proses demokrasi berjalan, upaya yang dilakukan salah satunya meningkatkan partisipasi dalam Pilkada Serentak di Wilayah Tapal Kuda Khususnya di Kabupaten Situbondo, IRDeS melakukan pengkawalan melalui pendekatan Survey dan sosialisasi kepada masyarakt. Hasilnya, Paritisipasi masyarakat dalam Pilkada Situbondo mencapai angka 74,52% dari 508.440 pemilih. Angka tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan kabupaten lain di Jawa Timur, misal Kab. Banyuwangi 59,47% dari 1.306.877 pemilih, Kab. Jember 52,19% dari 1.905.095 pemilih Hal ini menunjukkan semakin kuat dorongan NGO dalam mengadvoaksi berpengaruh nyata dalam peningkatan kualitas demokrasi di daerah.
Foto bersama Wagub
Kedua adalah masalah Ketaatan Birokrasi dalam mewujudkan Tata Pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel. Peranan NGO adalah meningkatkan aksebilitas publik dalam setiap kebijakan pembangunan, misal implementasi UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP, masih banyak daerah yang belum memberikan ruang yang cukup kepada publik dalam mengakses dokumen publik seperti APBD, DPA, RPJMD dan lainnya. Harapanya Pemerintah Provinsi mendorong Daerah untuk transparan, akuntabel dalam memberikan layanan publik dengan memperluas ruang partisipasi NGO dalam proses pengambilan kebijakan.

Kemudian yang ketiga adalah mengenai Lingkungan, dimana maraknya persoalan pertambangan yang berpotensi merusak ekosistem alam. Hal ini disebabkan regulasi yang tumpang tindih berakibat tidak adanya kepastian hukum dan kebijakan antara Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pusat. Persoalan yang harus dihadapi oleh publik adalah pembangunan fisik terhambat, kondusifitas daerah terganggu, masalah lingkungan, konflik sosial. Dampak yang terjadi adanya pungli oleh oknum aparatur  baik di Pemerintahan maupun di Yudikatif. Di Tapal Kuda persoalan Pertambangana harus diperhatiakan diantaranya kasus Tosan di Lumajang, Tumbang Pitu di Banyuwangi, Baban di Jember dan Galian C di Situbondo. Ditambah dengan Pembangunan yang tidak berbasis lingkungan, Pembangunan tidak sesuai RTRW, Tidak tegasnya areal hijau dan pangan dan sebagainya. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sekolah Demokrasi

13-14 Juni 2015 Proklamasi 1945 merupakan tonggak awal Indonesia menjadi sebuah Negara dengan sistem pemerintahan Demokrasi. Sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang- undang 1945 dan Pancasila yang berbunyi,”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Bentuknyapun beraneka ragam sejak era orde lama hingga era reformasi. Dimulai dari Demokrasi Parlementer, Demokrasi terpimpin, Demokrasi Pancasila hingga saat ini system demokrasi yang menjadi pilihan Indonesia masih belum menemukan bentuk yang paten. Semisal di Amerika Serikat yang dikenal dengan Demokrasi Liberal. Di era orde lama hingga orde baru, pemerintahan cenderung lebih sentralistik. Segala urusan bergantung pada kebijakan pemerintah pusat. Kebebasan rakyat untuk menyampaikan pendapat/aspirasi sangat dibatasi, bahkan tidak jarang para Aktivis yang melakukan gerakan kritis terhadap pemerintah, mendapatkan ancaman, pengasingan bahkan dibunuh. Militer digunakan oleh penguasa hanya...

Pola Relasi Kades dan BPD

Proses Musyawarah Warga yang Demokratis Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah representasi masyarakat desa yang dilembagakan secara formal dalam lembaga kemasyarakatan desa, merupakan institusi demokratis perwakilan desa, Meskipun bukanlah perlemen atau lembaga legislatif seperti DPR. Menurut UU No. 6 tahun 2014, BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Kedudukannya sebagai lembaga desa yang terlibat melaksanakan fungsi pemerintahan, tetapi tidak secara penuh ikut mengatur dan mengurus desa. Terdapat 2 fungsi BPD yaitu, fungsi hukum/legislasi dan fungsi politik. Pada fungsi hukum, Kewenangannya sebatas membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, tidak ada kewenangan menetapkan peraturan desa. sementara pada Regulasi sebelumnya UU No. 32 tahun 2004, fungsi hukumnya menetapkan peraturan desa bersama kepala desa. Jadi Fu...

Kajian Rutin Anggaran

Rutinitas.- Secara rutin IRDeS melakukan kajian tentang Proses Perencanaan dan Penganggaran baik dari tingkat Desa,kecamatan hingga Kabupaten. Kajian ini merupakan komitmen untuk meningkatkan kapasitas anggota dan masyarakat agar perencanaan dan penganggaran di daerah sesuai dengan prinsip Akuntabilitas, Transparansi, Partisipatif dan Kesetaraan. Selain kajian, IRDeS pada bulan Februari melakukan monitoring musrembangcam di 17 Kecamatan di Kabupaten Situbondo.Temuan yang menarik dari monitoring tersebut adalah masih ada kecamatan yang dalam pelaksanaan Musrembangnya belum taat terhadap Regulasi yang diatur dalam Perbup Nomer 01 tahun 2014 tentang  Petunjuk Tekhnis pelaksanaan Musyawarah Perencanaan dan pembangunan ( Musrembangcam ) Kabupaten Situbondo tahun 2014. Artinya bahwa Proses Musrembang dilakukan hanya untuk menggugurkan kewajiban. Sejak Pra, Pelaksanaan hingga Pasca pelaksanaan Musrembangcam, ada beberapa hal yang belum dipenuhi ,salah satunya adalah belum meyebarnya ...