Hearing dengan Pemprov Jatim |
Surabaya.- Dalam rangka Menindak lanjuti hasil Konferensi Masyarakat Sipil Jawa Timur dan
Halaqoh Kebangsaan Pesantren, Sejumlah Ormas/NGO yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat
Sipil (KMS) Jawa Timur melakukan Hearing dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
pada Selasa(22/22) bertempat di Gedung Grahadi Surabaya. Dalam Hearing
tersebut, Rombongan ditemui Langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Timur H.
Syaifullah Yusuf dan Kepala Biro Hukum Pemprov Dr. Himawan Estu Bagiyo,SH.
Ada
beberapa point penting yang menjadi isu strategis untuk segera ditinaklanjuti
oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur yaitu tentang Liberalisasi Ekonomi,
Penegakan Hukum dan HAM, Demokratisasi dan Masalah Lingkungan.
Secara
Ringkas keempat isu tersebut disampaikan oleh Zeinuddin dari Malang Corruption
Wacth (MCW) Malang. Kemudian secara bergiliran peserta yang lain menyampaikan
hal-hal lain yang berkaitan dengan keempat isu tersebut sesuai dengan kondisi
objektif di daerahnya masing-masing.
IRDeS
sebagai bagaian dari Koalisi Masyarakat Sipil Jawa Timur menyampaikan tiga isu
penting yang menjadi Konsen IRDeS di Wilayah Tapal Kuda yaitu mengenai
Demokratisasi (Pilkada Serentak), Kebijakan Publik (tatakelola pemeritahan dan
layanan publik) dan Masalah lingkungan.
Dalam
mewujudkan kualitas demokrasi di Tapal Kuda, peran masyarakat dalam setiap
tahapan demokrasi menjadi sangat penting untuk dikawal. Pilkada serentak adalah
moment proses demokrasi berjalan, upaya yang dilakukan salah satunya meningkatkan
partisipasi dalam Pilkada Serentak di Wilayah Tapal Kuda Khususnya di Kabupaten
Situbondo, IRDeS melakukan pengkawalan melalui pendekatan Survey dan
sosialisasi kepada masyarakt. Hasilnya, Paritisipasi masyarakat dalam Pilkada
Situbondo mencapai angka 74,52% dari 508.440 pemilih. Angka tersebut lebih
tinggi jika dibandingkan dengan kabupaten lain di Jawa Timur, misal Kab.
Banyuwangi 59,47% dari 1.306.877 pemilih, Kab. Jember 52,19% dari 1.905.095
pemilih Hal ini menunjukkan semakin kuat dorongan NGO dalam mengadvoaksi
berpengaruh nyata dalam peningkatan kualitas demokrasi di daerah.
Foto bersama Wagub |
Kedua
adalah masalah Ketaatan Birokrasi dalam mewujudkan Tata Pemerintahan yang baik,
transparan dan akuntabel. Peranan NGO adalah meningkatkan aksebilitas publik
dalam setiap kebijakan pembangunan, misal implementasi UU No.14 Tahun 2008 tentang
KIP, masih banyak daerah yang belum memberikan ruang yang cukup kepada publik dalam
mengakses dokumen publik seperti APBD, DPA, RPJMD dan lainnya. Harapanya
Pemerintah Provinsi mendorong Daerah untuk transparan, akuntabel dalam
memberikan layanan publik dengan memperluas ruang partisipasi NGO dalam proses
pengambilan kebijakan.
Kemudian yang
ketiga adalah mengenai Lingkungan, dimana maraknya persoalan pertambangan yang berpotensi merusak ekosistem alam. Hal ini disebabkan regulasi yang tumpang tindih berakibat
tidak adanya kepastian hukum dan kebijakan antara Pemerintah Daerah, Provinsi
dan Pusat. Persoalan yang harus dihadapi oleh publik adalah pembangunan fisik
terhambat, kondusifitas daerah terganggu, masalah lingkungan, konflik sosial.
Dampak yang terjadi adanya pungli oleh oknum aparatur baik di Pemerintahan maupun di Yudikatif. Di
Tapal Kuda persoalan Pertambangana harus diperhatiakan diantaranya kasus Tosan
di Lumajang, Tumbang Pitu di Banyuwangi, Baban di Jember dan Galian C di
Situbondo. Ditambah dengan Pembangunan yang tidak berbasis lingkungan,
Pembangunan tidak sesuai RTRW, Tidak tegasnya areal hijau dan pangan dan sebagainya.
Komentar