Langsung ke konten utama

DESA BERDAYA

Panji-. Penerapan undang-undang nomer 6 tentang Desa bukan lagi menjadi wacana perbincangan baik di kalangan praktisi,Aktifis desa atau di pemerintahan. Terbukti dengan telah dikucurkannya Dana Desa kepada masing-masing desa yang besarannya pada tahun ini tahap awal untuk desa-desa di kabupaten situbondo kurang lebih enam ratus Juta, sisanya diberikan pada tahap kedua dan ketiga dengan total keseluruhan kurang lebih Satu Milyar.
Desa-desa di Situbondo, ada yang merasa siap mengelolah dana ini, ada pula yang merasa belum siap. Karena Besarnya dana desa diiringi dengan sejumlah tanggung jawab yang harus dilakukan oleh desa. Syarat untuk pencairan dana desa, setiap desa harus memiliki Rencana 6 tahunan, Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa (RPJM Desa) dan rencana tahunan atau Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).
Kondisi desa di Kabupaten situbondo, sampai hari ini dari 132 desa yang ada, hanya beberapa desa saja yang selesai dokumen RPJM Desa dan RKP Desa-nya. Alasan mendasar tidak selesainya dokumen tersebut adalah karena  kurangnya pemahaman desa untuk menyusun dan merencanakan pembangunan di desa. Seharusnya dokumen tersebut selesai pada tahun 2015. Namun sampai bulan maret 2016 ini, masih banyak desa yang kebingungan menyelesaikan dokumen tersebut.
Melihat fenomena ini, IRDeS sebagai organisasi yang bergerak dalam perencanaan, penganggaran dan kebijakan public mengambil langkah berkomunikasi dengan beberapa desa untuk bersama-sama menyusun dokumen perencanaan dan penganggaran. Dari komunikasi tersebut, ada satu desa yaitu desa Duwet Kecamatan Panarukan yang meminta untuk dibantu menyusun dokumen RPJM Desa dan RKP Desa. Kemudian disusul dengan beberapa desa di kecamatan Banyuglugur, jatibanteng, arjasa dan beberapa desa lainnya.
Beberapa desa yang dibantu oleh IRDeS dalam penyusunan Dokumen RPJM Desa dan RKP Desa, melanjutkan komunikasi dengan menggagas pertemuan pada tanggal 8 maret 2016 untuk memantapkan rencana tindak lanjut dengan melakukan Focus Group Discussion (FGD) bertempat di Sekretariat IRDeS Jalan semeru perum Arjuna Timur Samsat pada jam 19.00-12.00.
Kegiatan FGD tersebut dimantik oleh Kang Yusuf Murtiono Dewan Presidium FORMASI (Forum Masyarakat Sipil) Kabupaten Kebumen. Kang Yusuf memberikan pemaparan secara umum bagaimana berdesa yang baik sesuai dengan regulasi yang ada. Titik poinnya, Desa saat ini harus mulai belajar tentang Regulasi agar tidak salah dalam pengambilan Keputusan di Desa. Karena jika salah dalam mengambil keputusan akan berdampak terhadap desa dan bisa menimbulkan persoalan di belakang hari.
Para peserta yang terdiri dari kepala desa dan perangkat desa antusias mengikuti paparan tersebut. Pada akhir pembahasan, Desa bersama IRDeS bersepakat melakukan rencana tindak lanjut dengan akan melakukan Peningkatan Kapasitas aparutur Desa , kedua meningkatkan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa serta masyarakat desa melalui Sekolah Sahabat desa yang ditempatkan di masing-masing desa dan inisiasi untuk mengembangkan potensi di desa.

Tiga poin kesepakatan tersebut akan ditindak lanjuti dengan melakukan MoU (Memorandum of Understanding) antara Desa dengan IRDeS untuk memperjelas status pendampingan dalam bebrapa waktu kedepan. Dari kegiatan tersebut diharapkan Desa mampu berdaya baik dari sisi ekonomi, social ataupun budaya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kunjungan Menteri Desa Ke Desa Agel

Warga Desa Agel memadati jalan untuk bersalaman langsung dengan Menteri Desa Kunjungan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi ke Situbondo merupakan yang pertama sejak dilahirkannya Undang-undang tentang Desa. Desa Agel Kecamatan Jangkar menjadi Tuan Rumah Pada kunjungan kali ini, berdasarkan dari hasil kepakatan dan diskusi para Kepala Desa yang terhimpun dalam Aliansi Kepala Desa Situbondo atau disingkat AKaDS [1] yang didorong oleh IRDeS [2] Situbondo ­ . Konsep Acara Kunjungan tersebut dikemas dalam bentuk Pameran Potensi Desa dengan Tema : “ BUM Desa sebagai Pondasi Membangun Kesejahteraan Masyarakat”. Tujuannya adalah : 1.       Meningkatkan perekonomian Desa; 2.       mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa; 3.       meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi Ekonomi Desa; 4.       Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa ...

Diskusi Publik UU Desa Dalam Kerangka Kerja Desentralisasi dan Tata Kelola Desa

Pemantauan Pemilu Legislatif 2014

Jakorjatim.com- Pada tahun ini IRDeS akan melakukan Pemantauan Pemilu Legislatif di Situbondo bekerjasama dengan beberapa Jaringan anti Korupsi Jawa Timur. Hasil pertemuan yang dilaksanakan pada hari kamis tanggal 03 April  2014 yang bertempat di Kantor LBHI Surabaya,membahas tentang model advokasi pemantauan pemilu yaitu melalui tekanan  Politik (Publikasi Media), Peradilan dan Pendidikan Politik. Tahapan pemantauan adalah dimulai dari masa Kampanye,masa tenang, Pungut Hitung dan Rekapitulasi.  Di masa kampanye ada beberapa hal yang bisa diangkat menjadi kasuistik pelanggaran yaitu : Pembagian barang/jasa,mobilisasi pemilih dengan mengumpulkan KTP,Pembagian Uang baik secaa langsung ataupun tidak langsung,Mobilisasi Non Pemilih ( Membawa anak kecil dalam pelaksanaan Kampanye),Pelanggaran Lalu Lintas ( Melakukan Konvoi secara Ugal-ugalan di tengah jalan),Penggunaan Fasilitas negara oleh pejabat/caleg,Kampanye Hitam dan lain-lain. Pada masa tenang yang sering terja...