Langsung ke konten utama

DESA BERDAYA

Panji-. Penerapan undang-undang nomer 6 tentang Desa bukan lagi menjadi wacana perbincangan baik di kalangan praktisi,Aktifis desa atau di pemerintahan. Terbukti dengan telah dikucurkannya Dana Desa kepada masing-masing desa yang besarannya pada tahun ini tahap awal untuk desa-desa di kabupaten situbondo kurang lebih enam ratus Juta, sisanya diberikan pada tahap kedua dan ketiga dengan total keseluruhan kurang lebih Satu Milyar.
Desa-desa di Situbondo, ada yang merasa siap mengelolah dana ini, ada pula yang merasa belum siap. Karena Besarnya dana desa diiringi dengan sejumlah tanggung jawab yang harus dilakukan oleh desa. Syarat untuk pencairan dana desa, setiap desa harus memiliki Rencana 6 tahunan, Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa (RPJM Desa) dan rencana tahunan atau Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).
Kondisi desa di Kabupaten situbondo, sampai hari ini dari 132 desa yang ada, hanya beberapa desa saja yang selesai dokumen RPJM Desa dan RKP Desa-nya. Alasan mendasar tidak selesainya dokumen tersebut adalah karena  kurangnya pemahaman desa untuk menyusun dan merencanakan pembangunan di desa. Seharusnya dokumen tersebut selesai pada tahun 2015. Namun sampai bulan maret 2016 ini, masih banyak desa yang kebingungan menyelesaikan dokumen tersebut.
Melihat fenomena ini, IRDeS sebagai organisasi yang bergerak dalam perencanaan, penganggaran dan kebijakan public mengambil langkah berkomunikasi dengan beberapa desa untuk bersama-sama menyusun dokumen perencanaan dan penganggaran. Dari komunikasi tersebut, ada satu desa yaitu desa Duwet Kecamatan Panarukan yang meminta untuk dibantu menyusun dokumen RPJM Desa dan RKP Desa. Kemudian disusul dengan beberapa desa di kecamatan Banyuglugur, jatibanteng, arjasa dan beberapa desa lainnya.
Beberapa desa yang dibantu oleh IRDeS dalam penyusunan Dokumen RPJM Desa dan RKP Desa, melanjutkan komunikasi dengan menggagas pertemuan pada tanggal 8 maret 2016 untuk memantapkan rencana tindak lanjut dengan melakukan Focus Group Discussion (FGD) bertempat di Sekretariat IRDeS Jalan semeru perum Arjuna Timur Samsat pada jam 19.00-12.00.
Kegiatan FGD tersebut dimantik oleh Kang Yusuf Murtiono Dewan Presidium FORMASI (Forum Masyarakat Sipil) Kabupaten Kebumen. Kang Yusuf memberikan pemaparan secara umum bagaimana berdesa yang baik sesuai dengan regulasi yang ada. Titik poinnya, Desa saat ini harus mulai belajar tentang Regulasi agar tidak salah dalam pengambilan Keputusan di Desa. Karena jika salah dalam mengambil keputusan akan berdampak terhadap desa dan bisa menimbulkan persoalan di belakang hari.
Para peserta yang terdiri dari kepala desa dan perangkat desa antusias mengikuti paparan tersebut. Pada akhir pembahasan, Desa bersama IRDeS bersepakat melakukan rencana tindak lanjut dengan akan melakukan Peningkatan Kapasitas aparutur Desa , kedua meningkatkan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa serta masyarakat desa melalui Sekolah Sahabat desa yang ditempatkan di masing-masing desa dan inisiasi untuk mengembangkan potensi di desa.

Tiga poin kesepakatan tersebut akan ditindak lanjuti dengan melakukan MoU (Memorandum of Understanding) antara Desa dengan IRDeS untuk memperjelas status pendampingan dalam bebrapa waktu kedepan. Dari kegiatan tersebut diharapkan Desa mampu berdaya baik dari sisi ekonomi, social ataupun budaya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sekolah Demokrasi

13-14 Juni 2015 Proklamasi 1945 merupakan tonggak awal Indonesia menjadi sebuah Negara dengan sistem pemerintahan Demokrasi. Sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang- undang 1945 dan Pancasila yang berbunyi,”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Bentuknyapun beraneka ragam sejak era orde lama hingga era reformasi. Dimulai dari Demokrasi Parlementer, Demokrasi terpimpin, Demokrasi Pancasila hingga saat ini system demokrasi yang menjadi pilihan Indonesia masih belum menemukan bentuk yang paten. Semisal di Amerika Serikat yang dikenal dengan Demokrasi Liberal. Di era orde lama hingga orde baru, pemerintahan cenderung lebih sentralistik. Segala urusan bergantung pada kebijakan pemerintah pusat. Kebebasan rakyat untuk menyampaikan pendapat/aspirasi sangat dibatasi, bahkan tidak jarang para Aktivis yang melakukan gerakan kritis terhadap pemerintah, mendapatkan ancaman, pengasingan bahkan dibunuh. Militer digunakan oleh penguasa hanya...

Pola Relasi Kades dan BPD

Proses Musyawarah Warga yang Demokratis Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah representasi masyarakat desa yang dilembagakan secara formal dalam lembaga kemasyarakatan desa, merupakan institusi demokratis perwakilan desa, Meskipun bukanlah perlemen atau lembaga legislatif seperti DPR. Menurut UU No. 6 tahun 2014, BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Kedudukannya sebagai lembaga desa yang terlibat melaksanakan fungsi pemerintahan, tetapi tidak secara penuh ikut mengatur dan mengurus desa. Terdapat 2 fungsi BPD yaitu, fungsi hukum/legislasi dan fungsi politik. Pada fungsi hukum, Kewenangannya sebatas membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, tidak ada kewenangan menetapkan peraturan desa. sementara pada Regulasi sebelumnya UU No. 32 tahun 2004, fungsi hukumnya menetapkan peraturan desa bersama kepala desa. Jadi Fu...

Kajian Rutin Anggaran

Rutinitas.- Secara rutin IRDeS melakukan kajian tentang Proses Perencanaan dan Penganggaran baik dari tingkat Desa,kecamatan hingga Kabupaten. Kajian ini merupakan komitmen untuk meningkatkan kapasitas anggota dan masyarakat agar perencanaan dan penganggaran di daerah sesuai dengan prinsip Akuntabilitas, Transparansi, Partisipatif dan Kesetaraan. Selain kajian, IRDeS pada bulan Februari melakukan monitoring musrembangcam di 17 Kecamatan di Kabupaten Situbondo.Temuan yang menarik dari monitoring tersebut adalah masih ada kecamatan yang dalam pelaksanaan Musrembangnya belum taat terhadap Regulasi yang diatur dalam Perbup Nomer 01 tahun 2014 tentang  Petunjuk Tekhnis pelaksanaan Musyawarah Perencanaan dan pembangunan ( Musrembangcam ) Kabupaten Situbondo tahun 2014. Artinya bahwa Proses Musrembang dilakukan hanya untuk menggugurkan kewajiban. Sejak Pra, Pelaksanaan hingga Pasca pelaksanaan Musrembangcam, ada beberapa hal yang belum dipenuhi ,salah satunya adalah belum meyebarnya ...