Panji-. Penerapan undang-undang nomer 6
tentang Desa bukan lagi menjadi wacana perbincangan baik di kalangan
praktisi,Aktifis desa atau di pemerintahan. Terbukti dengan telah dikucurkannya
Dana Desa kepada masing-masing desa yang besarannya pada tahun ini tahap awal
untuk desa-desa di kabupaten situbondo kurang lebih enam ratus Juta, sisanya
diberikan pada tahap kedua dan ketiga dengan total keseluruhan kurang lebih
Satu Milyar.
Desa-desa di Situbondo, ada yang
merasa siap mengelolah dana ini, ada pula yang merasa belum siap. Karena Besarnya
dana desa diiringi dengan sejumlah tanggung jawab yang harus dilakukan oleh
desa. Syarat untuk pencairan dana desa, setiap desa harus memiliki Rencana 6
tahunan, Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa (RPJM Desa) dan rencana
tahunan atau Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).
Kondisi desa di Kabupaten situbondo,
sampai hari ini dari 132 desa yang ada, hanya beberapa desa saja yang selesai
dokumen RPJM Desa dan RKP Desa-nya. Alasan mendasar tidak selesainya dokumen
tersebut adalah karena kurangnya
pemahaman desa untuk menyusun dan merencanakan pembangunan di desa. Seharusnya
dokumen tersebut selesai pada tahun 2015. Namun sampai bulan maret 2016 ini,
masih banyak desa yang kebingungan menyelesaikan dokumen tersebut.
Melihat fenomena ini, IRDeS sebagai
organisasi yang bergerak dalam perencanaan, penganggaran dan kebijakan public
mengambil langkah berkomunikasi dengan beberapa desa untuk bersama-sama
menyusun dokumen perencanaan dan penganggaran. Dari komunikasi tersebut, ada
satu desa yaitu desa Duwet Kecamatan Panarukan yang meminta untuk dibantu
menyusun dokumen RPJM Desa dan RKP Desa. Kemudian disusul dengan beberapa desa
di kecamatan Banyuglugur, jatibanteng, arjasa dan beberapa desa lainnya.
Beberapa desa yang dibantu oleh IRDeS
dalam penyusunan Dokumen RPJM Desa dan RKP Desa, melanjutkan komunikasi dengan
menggagas pertemuan pada tanggal 8 maret 2016 untuk memantapkan rencana tindak
lanjut dengan melakukan Focus Group Discussion (FGD) bertempat di Sekretariat
IRDeS Jalan semeru perum Arjuna Timur Samsat pada jam 19.00-12.00.
Kegiatan FGD tersebut dimantik oleh
Kang Yusuf Murtiono Dewan Presidium FORMASI (Forum Masyarakat Sipil) Kabupaten
Kebumen. Kang Yusuf memberikan pemaparan secara umum bagaimana berdesa yang
baik sesuai dengan regulasi yang ada. Titik poinnya, Desa saat ini harus mulai
belajar tentang Regulasi agar tidak salah dalam pengambilan Keputusan di Desa.
Karena jika salah dalam mengambil keputusan akan berdampak terhadap desa dan
bisa menimbulkan persoalan di belakang hari.
Para peserta yang terdiri dari kepala
desa dan perangkat desa antusias mengikuti paparan tersebut. Pada akhir
pembahasan, Desa bersama IRDeS bersepakat melakukan rencana tindak lanjut
dengan akan melakukan Peningkatan Kapasitas aparutur Desa , kedua meningkatkan
kapasitas Badan Permusyawaratan Desa serta masyarakat desa melalui Sekolah
Sahabat desa yang ditempatkan di masing-masing desa dan inisiasi untuk
mengembangkan potensi di desa.
Tiga poin kesepakatan tersebut akan
ditindak lanjuti dengan melakukan MoU (Memorandum of Understanding) antara Desa
dengan IRDeS untuk memperjelas status pendampingan dalam bebrapa waktu kedepan.
Dari kegiatan tersebut diharapkan Desa mampu berdaya baik dari sisi ekonomi,
social ataupun budaya.
Komentar