Langsung ke konten utama

Postingan

Pola Relasi Kades dan BPD

Proses Musyawarah Warga yang Demokratis Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah representasi masyarakat desa yang dilembagakan secara formal dalam lembaga kemasyarakatan desa, merupakan institusi demokratis perwakilan desa, Meskipun bukanlah perlemen atau lembaga legislatif seperti DPR. Menurut UU No. 6 tahun 2014, BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Kedudukannya sebagai lembaga desa yang terlibat melaksanakan fungsi pemerintahan, tetapi tidak secara penuh ikut mengatur dan mengurus desa. Terdapat 2 fungsi BPD yaitu, fungsi hukum/legislasi dan fungsi politik. Pada fungsi hukum, Kewenangannya sebatas membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, tidak ada kewenangan menetapkan peraturan desa. sementara pada Regulasi sebelumnya UU No. 32 tahun 2004, fungsi hukumnya menetapkan peraturan desa bersama kepala desa. Jadi Fu...
Postingan terbaru

Kunjungan Menteri Desa Ke Desa Agel

Warga Desa Agel memadati jalan untuk bersalaman langsung dengan Menteri Desa Kunjungan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi ke Situbondo merupakan yang pertama sejak dilahirkannya Undang-undang tentang Desa. Desa Agel Kecamatan Jangkar menjadi Tuan Rumah Pada kunjungan kali ini, berdasarkan dari hasil kepakatan dan diskusi para Kepala Desa yang terhimpun dalam Aliansi Kepala Desa Situbondo atau disingkat AKaDS [1] yang didorong oleh IRDeS [2] Situbondo ­ . Konsep Acara Kunjungan tersebut dikemas dalam bentuk Pameran Potensi Desa dengan Tema : “ BUM Desa sebagai Pondasi Membangun Kesejahteraan Masyarakat”. Tujuannya adalah : 1.       Meningkatkan perekonomian Desa; 2.       mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa; 3.       meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi Ekonomi Desa; 4.       Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa ...

DESA BERDAYA

Panji-.  Penerapan undang-undang nomer 6 tentang Desa bukan lagi menjadi wacana perbincangan baik di kalangan praktisi,Aktifis desa atau di pemerintahan. Terbukti dengan telah dikucurkannya Dana Desa kepada masing-masing desa yang besarannya pada tahun ini tahap awal untuk desa-desa di kabupaten situbondo kurang lebih enam ratus Juta, sisanya diberikan pada tahap kedua dan ketiga dengan total keseluruhan kurang lebih Satu Milyar. Desa-desa di Situbondo, ada yang merasa siap mengelolah dana ini, ada pula yang merasa belum siap. Karena Besarnya dana desa diiringi dengan sejumlah tanggung jawab yang harus dilakukan oleh desa. Syarat untuk pencairan dana desa, setiap desa harus memiliki Rencana 6 tahunan, Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa (RPJM Desa) dan rencana tahunan atau Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Kondisi desa di Kabupaten situbondo, sampai hari ini dari 132 desa yang ada, hanya beberapa desa saja yang selesai dokumen RPJM Desa dan RKP Desa-nya. Alasan men...

KERANCUAN KEWENANGAN ANTARA DAERAH DAN DESA

Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur dan mengurus  rusan pemerintahan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam Sistem NKRI. Mengatur yang dimaksud adalah mengeluarkan dan menjalankan aturan main tentang apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan, sehingga mengikat kepada pihak-pihak yang berkepentingan . Kedua bertanggung jawab merencanakan, menganggarkan dan menjalankan kegiatan pembangunan dan pelayanan, serta menyelesaikan masalah yang muncul, misalnya karena posyandu merupakan kewenangan lokal, maka desa bertanggung jawab melembagakan posyandy kedalam perencanaan desa sekaligus menganggarkan utnuk kebutuhan posyandu termasuk menyelesaikan masalah yang muncul. Ketiga memutuskan dan menjalankan alokasi sumberdaya baik dana, peralatan maupun personil dalam kegiatan pembangunan dan pelayanan , termasuk membagi sumberdaya kepada penerima manfaat. Sebagai co...

Hearing Bersama Pemprov Jatim

Hearing dengan Pemprov Jatim Surabaya.- Dalam rangka Menindak lanjuti hasil Konferensi Masyarakat Sipil Jawa Timur dan Halaqoh Kebangsaan Pesantren, Sejumlah Ormas/NGO yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Jawa Timur melakukan Hearing dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Selasa(22/22) bertempat di Gedung Grahadi Surabaya. Dalam Hearing tersebut, Rombongan ditemui Langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Timur H. Syaifullah Yusuf dan Kepala Biro Hukum Pemprov Dr. Himawan Estu Bagiyo,SH. Ada beberapa point penting yang menjadi isu strategis untuk segera ditinaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur yaitu tentang Liberalisasi Ekonomi, Penegakan Hukum dan HAM, Demokratisasi dan Masalah Lingkungan. Secara Ringkas keempat isu tersebut disampaikan oleh Zeinuddin dari Malang Corruption Wacth (MCW) Malang. Kemudian secara bergiliran peserta yang lain menyampaikan hal-hal lain yang berkaitan dengan keempat isu tersebut sesuai dengan kondisi objektif di daerahnya masin...

Partisipasi Masyarakat dalam Mewujudkan Demokrasi

Situbondo.- Institute for Regional Development and Studies (IRDeS) Situbondo menggelar Survey pendapat masyarakat di Kabupaten Situbondo sebagai wujud kepedulian membangun partisipasi masyarakat dalam pemilihan Kepala Daerah di kabupaten Situbondo tahun 2015. Sebagaimana amanah Undang-undang No.8 tahun 2015 pasal 131 tentang partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan. Pasal tersebut menjelaskan bahwa masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemilihan dalam bentuk pengawasan pada setiap tahapan pemilihan, sosialisasi pemilihan, pendidikan politik bagi pemilih, survey atau jejak pendapat tentang pemilihan dan penghitungan cepat hasil pemilihan. Dalam pelaksanaan survey tersebut, IRDeS dibantu oleh beberapa orang Kader Ormas yang ada dikabupaten Situbondo yaitu Fatayat NU, Muslimat NU, Pusdiklat Muhammadiyah, IPNU, HMI, IPPNU, Mar’ah Institute, PPDI, PMII dan beberapa orang relawan Demokrasi dengan  target sampel Reponden sebanyak 400 orang yang tersebar di 17 Kecamatan a...

WASAPADAI PENUMPANG GELAP KPK, TRACKING MASYARAKAT HARUS JADI PRIORITAS

Konferensi Masyarakat Sipil Jawa Timur Malang.- Seleksi calon pimpinan KPK masa depan adalah titik penting dimana agenda pemberantasan korupsi ditentukan, apakah pemberantasan korupsi akan berjalan dengan progressif sejalan dengan semangat menjadikan korupsi sebagai musuh utama rakyat Indonesia, ataukah agenda pemberantasan hanya akan berjalan di tempat bahkan mundur. Jawaban atas dua pertanyaan tersebut hanya terjawab jika Panitia Seleksi (PANSEL) pimpinan KPK menjadikan tracking dan masukan masyarakat sebagai pertimbangan prioritas dalam memilih calon. Berbagai proses telah ditempuh dan dilakukan oleh panitia seleksi calon pimpinan KPK, dengan harapan dapat menjaring sosok ideal untuk memimpin lembaga anti korupsi tersebut, sehingga harapan public yang telah menjadikan KPK sebagai garda terdepan dalam agenda pemberantasan korupsi tidak kusut ditengah berbagai macam tantangan yang telah dan akan dihadapi oleh KPK. Sebagai lembaga yang dibentuk untuk menyempurnakan agenda pemb...