Langsung ke konten utama

Postingan

DESA BERDAYA

Panji-.  Penerapan undang-undang nomer 6 tentang Desa bukan lagi menjadi wacana perbincangan baik di kalangan praktisi,Aktifis desa atau di pemerintahan. Terbukti dengan telah dikucurkannya Dana Desa kepada masing-masing desa yang besarannya pada tahun ini tahap awal untuk desa-desa di kabupaten situbondo kurang lebih enam ratus Juta, sisanya diberikan pada tahap kedua dan ketiga dengan total keseluruhan kurang lebih Satu Milyar. Desa-desa di Situbondo, ada yang merasa siap mengelolah dana ini, ada pula yang merasa belum siap. Karena Besarnya dana desa diiringi dengan sejumlah tanggung jawab yang harus dilakukan oleh desa. Syarat untuk pencairan dana desa, setiap desa harus memiliki Rencana 6 tahunan, Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa (RPJM Desa) dan rencana tahunan atau Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Kondisi desa di Kabupaten situbondo, sampai hari ini dari 132 desa yang ada, hanya beberapa desa saja yang selesai dokumen RPJM Desa dan RKP Desa-nya. Alasan men...

KERANCUAN KEWENANGAN ANTARA DAERAH DAN DESA

Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur dan mengurus  rusan pemerintahan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam Sistem NKRI. Mengatur yang dimaksud adalah mengeluarkan dan menjalankan aturan main tentang apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan, sehingga mengikat kepada pihak-pihak yang berkepentingan . Kedua bertanggung jawab merencanakan, menganggarkan dan menjalankan kegiatan pembangunan dan pelayanan, serta menyelesaikan masalah yang muncul, misalnya karena posyandu merupakan kewenangan lokal, maka desa bertanggung jawab melembagakan posyandy kedalam perencanaan desa sekaligus menganggarkan utnuk kebutuhan posyandu termasuk menyelesaikan masalah yang muncul. Ketiga memutuskan dan menjalankan alokasi sumberdaya baik dana, peralatan maupun personil dalam kegiatan pembangunan dan pelayanan , termasuk membagi sumberdaya kepada penerima manfaat. Sebagai co...

Hearing Bersama Pemprov Jatim

Hearing dengan Pemprov Jatim Surabaya.- Dalam rangka Menindak lanjuti hasil Konferensi Masyarakat Sipil Jawa Timur dan Halaqoh Kebangsaan Pesantren, Sejumlah Ormas/NGO yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Jawa Timur melakukan Hearing dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Selasa(22/22) bertempat di Gedung Grahadi Surabaya. Dalam Hearing tersebut, Rombongan ditemui Langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Timur H. Syaifullah Yusuf dan Kepala Biro Hukum Pemprov Dr. Himawan Estu Bagiyo,SH. Ada beberapa point penting yang menjadi isu strategis untuk segera ditinaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur yaitu tentang Liberalisasi Ekonomi, Penegakan Hukum dan HAM, Demokratisasi dan Masalah Lingkungan. Secara Ringkas keempat isu tersebut disampaikan oleh Zeinuddin dari Malang Corruption Wacth (MCW) Malang. Kemudian secara bergiliran peserta yang lain menyampaikan hal-hal lain yang berkaitan dengan keempat isu tersebut sesuai dengan kondisi objektif di daerahnya masin...

Partisipasi Masyarakat dalam Mewujudkan Demokrasi

Situbondo.- Institute for Regional Development and Studies (IRDeS) Situbondo menggelar Survey pendapat masyarakat di Kabupaten Situbondo sebagai wujud kepedulian membangun partisipasi masyarakat dalam pemilihan Kepala Daerah di kabupaten Situbondo tahun 2015. Sebagaimana amanah Undang-undang No.8 tahun 2015 pasal 131 tentang partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan. Pasal tersebut menjelaskan bahwa masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemilihan dalam bentuk pengawasan pada setiap tahapan pemilihan, sosialisasi pemilihan, pendidikan politik bagi pemilih, survey atau jejak pendapat tentang pemilihan dan penghitungan cepat hasil pemilihan. Dalam pelaksanaan survey tersebut, IRDeS dibantu oleh beberapa orang Kader Ormas yang ada dikabupaten Situbondo yaitu Fatayat NU, Muslimat NU, Pusdiklat Muhammadiyah, IPNU, HMI, IPPNU, Mar’ah Institute, PPDI, PMII dan beberapa orang relawan Demokrasi dengan  target sampel Reponden sebanyak 400 orang yang tersebar di 17 Kecamatan a...

WASAPADAI PENUMPANG GELAP KPK, TRACKING MASYARAKAT HARUS JADI PRIORITAS

Konferensi Masyarakat Sipil Jawa Timur Malang.- Seleksi calon pimpinan KPK masa depan adalah titik penting dimana agenda pemberantasan korupsi ditentukan, apakah pemberantasan korupsi akan berjalan dengan progressif sejalan dengan semangat menjadikan korupsi sebagai musuh utama rakyat Indonesia, ataukah agenda pemberantasan hanya akan berjalan di tempat bahkan mundur. Jawaban atas dua pertanyaan tersebut hanya terjawab jika Panitia Seleksi (PANSEL) pimpinan KPK menjadikan tracking dan masukan masyarakat sebagai pertimbangan prioritas dalam memilih calon. Berbagai proses telah ditempuh dan dilakukan oleh panitia seleksi calon pimpinan KPK, dengan harapan dapat menjaring sosok ideal untuk memimpin lembaga anti korupsi tersebut, sehingga harapan public yang telah menjadikan KPK sebagai garda terdepan dalam agenda pemberantasan korupsi tidak kusut ditengah berbagai macam tantangan yang telah dan akan dihadapi oleh KPK. Sebagai lembaga yang dibentuk untuk menyempurnakan agenda pemb...

Sekolah Demokrasi

13-14 Juni 2015 Proklamasi 1945 merupakan tonggak awal Indonesia menjadi sebuah Negara dengan sistem pemerintahan Demokrasi. Sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang- undang 1945 dan Pancasila yang berbunyi,”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Bentuknyapun beraneka ragam sejak era orde lama hingga era reformasi. Dimulai dari Demokrasi Parlementer, Demokrasi terpimpin, Demokrasi Pancasila hingga saat ini system demokrasi yang menjadi pilihan Indonesia masih belum menemukan bentuk yang paten. Semisal di Amerika Serikat yang dikenal dengan Demokrasi Liberal. Di era orde lama hingga orde baru, pemerintahan cenderung lebih sentralistik. Segala urusan bergantung pada kebijakan pemerintah pusat. Kebebasan rakyat untuk menyampaikan pendapat/aspirasi sangat dibatasi, bahkan tidak jarang para Aktivis yang melakukan gerakan kritis terhadap pemerintah, mendapatkan ancaman, pengasingan bahkan dibunuh. Militer digunakan oleh penguasa hanya...

Konferensi Masyarakat Sipil Jawa Timur

Konferensi Masyarakat Sipil Jawa Timur Malang. -Sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil mengadakan pertemuan pada tanggal 10-12 Maret 2015 bertempat di Kota Batu Malang yang kemudian pertemuan tersebut diberi nama Konferensi Masyarakat Sipil (KMS) Jawa Timur .Tujuan dari konferensi tersebut adalah tersusunnya prioritas isu serta agenda aksi bersama masyarakat sipil guna mewujudkan kualitas demokrasi di Jawa Timur. Berkaitan dengan ini, Konferensi Masyarakat Sipil Jawa Timur telah melahirkan beberapa poin agenda aksi yang terdiri dari empat aspek secara umum, yakni L liberalisasi ekonomi, penegakan hukum, demokratisasi, dan hak asasi manusia. Dalam hal Liberalisasi Ekonomi Konferensi Masyarakat Sipil mendesak untuk segera dibentuk UU payung dan Evaluasi Regulasi yang mengancam seluruh sumber-sumber kehidupan. Kemudian mendesak juga untuk segera dilakukan moratorium alih fungsi lahan dan kawasan, tinjau ulang ijin lama, hentikan pemberian ijin baru, berikan apresiasi terhadap inisia...